Jakarta, Porosbaru.com : Badan Gizi Nasional (BGN) berencana merubah pembagian skema insentif bagi seluruh dapur pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, setelah pihaknya telah mengantongi jumlah penerima manfaat program prioritas Prabowo itu.
“Setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentif enggak fix 6 juta semua,” ujar Agustina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/06).

Menurutnya, besaran nominal insentif yang sama tidak lagi relevan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda-beda.
Agustina turut mencontohkan ketidak relevanan itu dengan dapur yang melayani hingga 1.500 penerima manfaat maupun 500 penerima tetap mendapatkan insentif Rp6 juta perhari.
“Yang dulu ya, penerima manfaat 1.500 isentifnya 6 juta, 500 penerima juga 6 juta. Nanti kalau sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat tentu akan ada penyesuaian (insentif),” jelasnya.
Selain berencana merubah skema insentif bagi setiap dapur, BGN juga berencana melakukan penataan SPPG guna pelayanan MBG lebih merata dan tepat sasaran.
Penataan tersebut menurut Agustina dilakukan dengan berdasarkan cakupan layanan dan kebutuhan di lapangan sehingga penggunaan anggaan ditekan lebih efisien.
“Kita akan menggabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses recofusing,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, BGN juga berencana mengevaluasi model pengolahan dan distribusi dengan memperhatikan kualitas makanan, standar keamanan pangan, serta kemampuan dapur dalam menjaga ketahanan pasokan bahan pangan.
Agustina menilai, pemberian insentif yang sebelumnya berlaku tanpa memperhatikan tiga aspek di atas memilki kecendrungan menimbulkan pemborosan anggaran.
“Jadi tidak seperti model sekarang yang memang ada kecenderung lebih boros. Nanti akan dievaluasi bagiamana menghasilkan makanan berkualitas, keamanannya, ketehanan pangan bahan baku,” tandasnya.
Sebelumnya, regulasi mengenai pemberian insentif enam juta perhari bagi setiap dapur pelaksana diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Noor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, setiap dapur pelaksana berhak menerima insentif sebesar Rp6 juta perhari selama 313 hari dalam setahun, yang dihitung 365 hari dikurangi 52 gari minggi. Insentif ini diberikan meski saat hari libur.
Besaran insentif dalam aturan itu tidak sama sekali mempertimbangkan jumlah porsi makanan yang diproduksi maupun jumlah penerima manfaat.
Bahkan, dana insentif tersebut juga dikategorikan sebagai sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar