Komisi III : Diduga Ada Persaingan Tidak Sehat Tender Proyek Sumenep

Sumenep, Porosbaru.com : Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menemukan indikasi persaingan tidak sehat dalam inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor LPSE Sumenep, Kamis (11/06) siang.

Ketua Komisi III, Moh. Muhri mengatakan, temuan tersebut bermula saat pihaknya menerima keluhan dari sejumlah rekanan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sumenep.

Menindaklanjuti keluhan itu, ia bersama Wakil, Sekretaris dan anggotanya segera mendatangi Kantor LPSE guna meminta klarifikasi dan berdialog mengenai persoalan tersebut.

“Dalam Sidak, Komisi III tidak dapat bertemu dengan Kabag PBJ, Yugo Prakoso, karena tidak ada di kantor. Lalu, kami meminta penjelasan dari Pokja yang menangani proses pengadaan,” ujar Muhri.

Menurutnya salah satu yang dikeluhkan rekanan, yakni persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan yang diduga hanya dapat dipenuhi oleh rekanan tertentu.

Muhri mencontohkan, Surat dukungan material bronjong yang menjadi persyaratan pembangunan drainise di Jln. Arya Wiraraja dengan nilai sekitar 1,4 miliar, turut dikeluhkan rekanan sebab dinilai sulit diperoleh.

“Akibatnya, rekanan tidak bisa mengajukan penawaran. Kondisi ini berpotensi menyulitkan peserta lelang untuk mengikuti proses tender secara kompetitif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir di Kota Keris serta sejumlah proyek pembanguna lainnya.

Kendati demikian, Muhri bersama Komisi III belum bisa memberikan kesimpulan terkait sejumlah pengadaan yang diduga berpotensi menjadi persaingan tidak sehat.

“Kami juga mendapat informasi dugaan surat dukungan yang mengarah pada merek atau produk tertentu, sementara produk itu diduga memiliki keterkaitan dengan penyedian atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Untuk memastikan fungsi pengawasan DPRD Sumenep terhadap penggunaan anggaran, Muhri menjadwalkan pihaknya akan memanggil Bagian PBJ dan PUTR hari senin mendatang guna meminta klarifikasi lanjutan.

Ia kembali menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan anggaran daerah berjalan efektif, efesien, transparan, serta bebas dari praktik persaingan tidak sehat.

“Kami akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh hari ini. Jika kedapatan berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pengondisian pemenang, maka harus dievaluasi dan diperbaiki agar setiap proyek pemerintah dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkas Muhri.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kabag PBJ karena kesulitan akses informasi menghubunginya. Porosbaru akan segera meminta keterangan Yugo guna keberimbangan informasi. (Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

IKLAN
Slot Iklan Tersedia

Komentar