Sumenep, Porosbaru.com : Kebijakan baru pedoman skripsi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIBA Madura menuai protes dan kekecewaan dari mahasiswa tingkat akhir angkatan 2022.
Mahasiswa keberatan karena kebijakan pedoman itu diterapkan saat sebagian dari mereka telah menyelesaikan Bab III dan Bab IV, bahkan telah menerima jadwal sidang skripsi.
Pantauan Porosbaru.com, Rabu (01/07) malam, protes bermunculan di berbagai platform media sosial, seperti TikTok dan status WhatsApp.

Dalam unggahannya, mahasiswa meminta kampus meninjau kembali kebijakan tersebut, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan proses penyusunan skripsi.
“Dengan segala hormat kami memohon agar pihak kampus mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Setidaknya untuk mahasiswa yang sudah menyelesaikan skripsinya agar tidak mengulang semuanya dari awal lagi. Kami tahu UNIBA memang terbiasa dadakan sedari dulu, tetapi kami berharap hal itu tidak terjadi pada kebijakan semester akhir ini,” tulis mereka dalam scrensoot status WhatsApp.
Mawar (nama samaran) menuturkan, dirinya bersama sebagain mahasiswa akhir lainnya sebenarnya telah menerima jadwal sidang skripsi.
Namun, sehari sebelum pelaksanaan, pihak kampus menginformasikan penundaan sidang setelah menerapkan pedoman skripsi yang baru.
Menurut Mawar, jika tetap diberlakukan, ia harus menyesuaikan naskah sesuai pedoman baru, bahkan merevisi mulai Bab I.
“Kami sudah menerima jadwal sidang. Namun sehari sebelum pelaksanaan, kami mendapat informasi bahwa sidang ditunda. Setelah itu muncul informasi mengenai penyesuaian kebijakan sehingga mahasiswa yang belum sidang diminta menyesuaikan kembali skripsinya. Padahal sebagian dari kami sudah menyelesaikan seluruh persyaratan sidang,” ujarnya kepada Porosbaru.com.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIBA Madura, Alvin Arifin, mengatakan perubahan pedoman skripsi itu bertujuan mendukung peningkatan akreditasi program studi melalui luaran tugas akhir yang memenuhi standar publikasi ilmiah.
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam publikasi ilmiah sehingga mendukung pencapaian indikator akreditasi perguruan tinggi serta memperkuat budaya riset dan kolaborasi akademik.
“Perubahan kebijakan skripsi mendukung peningkatan akreditasi prodi melalui luaran tugas akhir yang memenuhi standar publikasi ilmiah. Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam publikasi ilmiah sehingga mendukung pencapaian indikator akreditasi perguruan tinggi sekaligus memperkuat budaya riset dan kolaborasi akademik,” kata Alvin kepada Porosbaru.com, Rabu (01/07) malam.
Alvin memastikan pihak fakultas melalui dosen pendaming akan mendampingi mahasiswa hingga proses publikasi hasil penelitian selesai.
“Kami akan melakukan pendampingan intensif oleh dosen pembimbing hingga publikasi hasil penelitian,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Aksi, Isu, dan Propaganda BEM KM UNIBA Madura, Salman Alfarisi, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan universitas dalam melakukan evaluasi maupun pembaruan kebijakan akademik.

Namun, Ia menilai perubahan kebijakan yang berdampak langsung kepada mahasiswa tingkat akhir semestinya disertai mekanisme transisi yang jelas agar tidak memberatkan mahasiswa maupun memperpanjang masa studi.
“Kami menghormati setiap kebijakan yang diambil oleh pihak universitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas akademik. Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses skripsi hingga tinggal menunggu sidang, tentu perlu dipertimbangkan kembali. Jangan sampai mahasiswa yang sudah mengorbankan waktu, tenaga, biaya, dan proses penelitian yang panjang justru diminta mengulang dari awal,” tegas Salman.
Ia menilai perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap mahasiswa tingkat akhir seharusnya disertai mekanisme yang jelas dan teratur.
Salman berharap pihak universitas membuka ruang dialog dengan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut.
“Mahasiswa bukan menolak peningkatan mutu akademik. Yang mereka harapkan adalah adanya kepastian dan keadilan. Kebijakan baru semestinya diterapkan dengan mekanisme transisi yang jelas sehingga tidak merugikan mahasiswa yang sudah berada di penghujung masa studinya,” tandasnya. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .













Komentar