Jakarta, Porosbaru.com : Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal meragukan keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi Polri.
Keraguan tersebut muncul karena menurutnya rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti secara nyata.
Dalam tayangan YouTube Kompas, yang dikutip porosbaru Selasa (16/6/2026), Mahfud bahkan menilai pemerintah terkesan takut melakukan perubahan terhadap institusi kepolisian meskipun tuntutan reformasi terus disuarakan publik.
“Terus terang sejak awal saya memang tidak yakin pemerintah ini mau sungguh-sungguh melakukan reformasi. Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau, mungkin takut. Kalau saya melihat, gejalanya takut sih menghadapi apa yang di depan itu,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan dirinya menerima ajakan bergabung dalam Komisi Reformasi Polri pada September 2025. Saat itu ia diminta membantu menyusun konsep perubahan di tubuh Polri.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap institusi kepolisian tidak dianggap sekadar kritik tanpa solusi.
Ia kemudian bersama tim menyusun berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan Polri.
Namun, proses pembentukan tim reformasi sendiri disebut berjalan lambat.
Setelah dihubungi pada September 2025, Mahfud mengaku tidak mendapat kejelasan hingga akhirnya tim baru dibentuk pada November 2025 setelah muncul desakan publik.
Mahfud mengungkapkan tim reformasi berhasil menyelesaikan laporan dan rekomendasi dalam waktu sekitar tiga bulan. Hasil kerja tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat bertemu Presiden di Istana Negara, Mahfud sempat optimistis karena kepala negara menunjukkan ketertarikan untuk mendiskusikan hasil rekomendasi yang telah disusun.
Namun setelah pertemuan tersebut, ia mengaku tidak melihat adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Sesudah itu saya lihat gejalanya tidak ada gerak apa pun dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ada tindak lanjut terhadap kesepakatan yang sempat dibahas, termasuk penugasan kepada Kementerian Hukum untuk menggarap implementasi rekomendasi tersebut.
Menurut Mahfud, posisi Komisi Reformasi Polri sejak awal memang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Tim hanya bertugas menyusun usulan dan rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Karena itu, ia menilai hasil kerja tim reformasi berpotensi tidak digunakan apabila tidak mendapat dukungan politik yang kuat.
“Saya sudah merasa bahwa ini hanya lip service saja. Tidak sungguh-sungguh,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengaku setidaknya telah membuktikan bahwa kritik yang selama ini disampaikannya tidak berhenti pada tataran wacana.
Pria kelahiran Madura itu turut juga menyoroti kuatnya pengaruh keputusan politik dalam menentukan arah kebijakan negara.
Menurutnya, berbagai kajian akademik dan rekomendasi yang telah disusun dapat saja diabaikan jika tidak sejalan dengan keputusan politik yang diambil penguasa.
Ia mengibaratkan hasil kerja tim reformasi yang mencapai ribuan halaman bisa saja tidak digunakan apabila pemerintah memilih jalan berbeda.
“Dalam praktik ketatanegaraan, keputusan politik sering kali lebih menentukan dibandingkan berbagai kajian yang sudah disusun,” ujarnya.
Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemerintah belum menjalankan reformasi Polri, Mahfud menilai terdapat gejala ketakutan dalam mengambil langkah perubahan.
Ia mempertanyakan mengapa berbagai usulan yang dinilai baik dan menjadi tuntutan publik justru tidak segera diwujudkan.
“Saya tidak tahu apa yang ditakuti, tapi saya merasakan bahwa kok takut hanya melakukan itu. Hal yang sudah menjadi public common sense kok tidak dilakukan bersama-sama,” katanya.

Menurut Mahfud, pemerintah terkesan khawatir menghadapi pihak-pihak yang menjadi objek reformasi sehingga berbagai rekomendasi yang telah disusun belum diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan reformasi berada di tangan pemerintah dan DPR.
Karena itu, kedua lembaga tersebut harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil, baik secara moral maupun politik.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan politik tidak selalu bersifat permanen.
Sebagai contoh, Mahfud menyinggung kejatuhan Presiden Soeharto pada 1998 yang terjadi meski sebelumnya mendapat dukungan besar dari berbagai elemen negara.
“Dalam politik tidak ada yang statis. Saatnya akan muncul juga,” ujarnya.
Mahfud pun mengaku tidak menaruh harapan besar terhadap realisasi hasil kerja Tim Reformasi Polri dalam situasi politik saat ini.

Namun ia menegaskan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan rekomendasi yang menurutnya dapat menjadi dasar perbaikan institusi kepolisian ke depan. (Red/Aditya)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .









Komentar