Sumenep, Porosbaru.com : Alokasi DBHCHT Kabupaten Sumenep tahun 2026 mengalami penurunan tajam sekitar 47 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp63 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang rincian alokasi DBHCHT, bagi hasil untuk Sumenep hanya berada di angka Rp33.385.329.
Kebag Perekonomian dan Sumberdaya Manusia (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyebut menyusutnya alokasi akibat menurunnya pendapatan pemerintah pusat dari sektor cukai dan tembakau.
“Semua Kabupaten/Kota mengalami penurunan alokasi di tahun 2026 karena pendapatan pusat dari sektor tersebut juga menurun,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) sore.
Dadang menjelaskan, meski alokasi mengalami penurunan, proses Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Sumenep 2026 hampir rampung.
Menurutnya, saat ini Pemkab Sumenep tengah selesai menyusun RKP, dan sedang akan melakukan penginputan rincian program serta anggaran ke dalam sistem, sebelum RKP penetapan secara final.
“RKP DBHCHT sudah selesai, hanya tinggal penginputan ke sistem untuk Pemprov dan pusat melakukan evaluasi,” jelas Dadang.
Menariknya, PMK No 22 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT memperketat pola penggunaan anggaran serta pemilihan program yang menggunakan dana tersebut.
Antara lain, PMK mewajibkan daerah untuk membagi penggunaan DBHCHT ke tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen kesehatan dan 10 persen penegakan hukum.
Selain itu, batas final penetapan RKP DBHCHT tahun 2026 di seluruh daerah dalam perutran itu tercantum paling lambat 30 hari sejak PMK tersebut berlaku pada 24 April 2026 lalu.
Di Kabupaten Sumenep, kata Dadang, Pemkab memprioritaskan penggunaan DBHCHT untuk mendukung program Universal Health Converage (UHC).
“Tahun ini program prioritas Pemkab Sumenep untuk DBHCHT 2026 UHC,” imbuhnya singkat.
Dadang juga menjelaskan, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupetan Sumenep mendapatkan alokasi DBHCHT tahun ini.
“Tidak semua OPD dapat, salah satu yang dapat ada Disnaker, Dinas pertanian, Disperindag, Dinsos, Diskominfo, RSUD, Dinkes dll,” pungkas Dadang.
Sebagai catatan, pengetatan yang tertuang dalam PMK No 22 Tahun 2026 bertujuan agar penggunaan DBHCHT lebih tepat sasaran.
Dalam kondisi darurat atau bencana alam, presentase alokasi dapat berubah untuk penanganan kahar atau force majeure. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .















Komentar