PPP Usung Kiai Fikri-Kiai Unais sebagai Cabup-Cawabup Sumenep 2024

Porosbaru.com, Sumenep : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusung pasangan KH. Muhammad Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam sebagai bakal Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep di Pilkada serentak 2024. Ia akan menjadi penantang pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim di Pilkada 27 November mendatang.

Kepastian PPP mengusung Kiai Fikri-Kiai Unais itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP bernomor 1545/SK/DPP/C/VIII/2024 tentang Penetapan DPP PPP untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep. Foto SK tersebut banyak beradar di sejumlah media social.

Rekomendasi DPP PPP untuk pasangan Kiai Fikri-Kiai Unais ini ditandatangani Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Moh. Arwani Thomafi. Dilansir dari sejumlah media, Kiai Fikri yang merupakan Ketua DPC PPP Sumenep membenarkan surat rekomendasi yang telah diberikan oleh DPP PPP kepada dirinya dan Kiai Unais.

“Surat rekomendasi dari DPP PPP telah diberikan kepada saya sebagai calon bupati dan Kiai Unais sebagai wakil,” terang Kiai Fikri, Selasa (27/8/2024).

Turunnya rekomendasi ini pertanda  pasangan calon Achmad Fauzi-KH Imam Hasyim tidak akan menjadi calon tunggal. Sebaliknya, bakal memiliki penantang serius.

Sebab, meski hanya diusung PPP, pasangan calon Kiai Fikri-Kiai Unais bakal bisa mendaftar sebagai Bacabup-Bacawabup menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini digunakan sebagai dasar pendaftaran calon.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mulai membuka pendaftaran bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), Selasa, 27 Agustus 2024.

Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni mulai tanggal Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. ”Untuk hari pertama dan kedua ditanggal 27 dan 28 dibuka sesuai jam kerja, namun untuk hari terakhir pelayanan pendaftaran dibuka hingga sebelum jam 00.00 Wib,” jelas Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis.

Adapun hari H pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan keputusan KPU RI ini ditetapkan 27 November 2024.

Komentar