Hari Ini, KPU Sumenep Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

Porosbaru.com, Sumenep : Masa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU, masa pendaftaran berlangsung tiga hari hingga Kamis 29 Agustus nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah membentuk Tim Helpdesk pendaftaran Pilkada untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi. ”Prinsipnya, KPU Sumenep sudah siap melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup yang diusung Partai Politik atau gabungan Partai Politik,” terang Komisioner KPU Sumenep, Abdul Azis.

Menurut dia, KPU telah mengumumkan masa pendaftaran dan persyaratannya sejak 24 Agustus lalu. Bahkan, sebelumnya juga rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan pengurus partai politik (parpol) terkait pendaftaran paslon tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, syarat untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat adalah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 minimal sebanyak 56.042 suara sah. ”Persyaratan pendaftaran ini menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Azis menghimbau Tim atau Parpol untuk mendaftarkan paslon yang diusungkan pada Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka tiap hari di jam kerja kecuali hari terakhir ditutup hingga pukul 23.59 Wib.

”Selasa dan Rabu di jam kerja, sedangkan untuk hari terakhir pada Kamis, dibuka sampai malam sebelum jam 00.00,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Ach. Rusdi Zain memastikan, masa pendaftaran pasangan bakal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024 menjadi atensi pengawasannya. Bawaslu telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran di masa pendaftaran.

”Tentu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pilkada,” pintanya.

Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU RI, ditetapkan 27 November 2024 mendatang.

Komentar