Jakarta, Porosbaru.com : Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki tahap baru. Empat orang yang merupakan oknum prajurit TNI resmi ditahan oleh Puspom TNI, Rabu (09/03).
Keempat tersangka, yakni NDP, SL, BWH dan ES diduga terlibat lansung dalam aksi penyerangan pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap keempat prajurit tersebut telah diamankan di Mabes TNI dan sedang menjalani proses penyelidikan.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri saat siaran pers, Rabu (18/03).
Menurutnya, tiga dari empat pelaku berpangkat perwira. Mereka merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Pelaku, kata Yusri, akan dijerat dengan pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, ia belum mengetahui secara pasti motif para prajurit tersebut melakukan aksi kekerasan. Ia hannya memastikan pihaknya akan bekerja dengan ekstra dan profesional guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
“Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” ujar Yusri. (Aditya/Red).













Komentar