Sumenep, Porosbaru.com : Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 129 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Sumenep, Minggu (11/10/2026) pagi di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan kepala sekolah—yang dalam pemberitaan sebelumnya—sebanyak 287 sekolah masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, merinci dari 129 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 62 orang dimutasi ke jabatan atau tempat tugas baru. Sementara 67 orang lainnya mendapat promosi jabatan, terdiri atas 41 PNS dan 26 PPPK.
Ia menjabarkan, sejatinya terdapat 248 calon kepala sekolah yang diusulkan. Namun, baru 129 orang yang dapat dilantik akibat sebagian terkendala administrasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
“Yang dilakukan proses mutasi itu ada 62 orang. Kemudian, yang dilakukan proses promosi ada sejumlah 41 PNS dan 26 PPPK. Jadi, secara total seluruhnya ada 129,” ungkap Benny saat dihubungi.
Menurutnya proses mutasi dan promosi tersebut telah dipersiapkan Dinas Pendidikan Sumenep sejak beberapa waktu lalu.
Seluruh penetapan dilakukan terhadap ASN yang telah memperoleh rekomendasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Benny turut memaparkan, pengangkatan 26 PPPK menjadi kepala sekolah juga telah melalui ketentuan yang memungkinkan pegawai dengan status tersebut menduduki jabatan kepala sekolah.
Penempatan PPPK tersebut, lanjutnya, dilakukan pada sekolah yang memang menjadi lokasi pengisian jabatan melalui proses promosi dengan penyesuaian kebutuhan jabatan di sekolah bersangkutan.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang kemudian memperbolehkan PPPK itu diangkat menjadi kepala sekolah. Penempatan PPPK itu memang di sekolah yang pada saat ini ada proses promosi di sekolah tersebut. Jadi titiknya sama, tempatnya sama,” ujar Benny.
Dalam prosesnya, Ia tidak menampik pengisian kepala sekolah sempat mengalami keterlambatan. Kendati demikian, Benny menyebut sebagian kendala tersebut mulai terurai.
Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti usulan yang belum selesai sembari menunggu proses administrasi dan rekomendasi dari instansi berwenang.
“Secara sistem semua pengajuan sudah kita sampaikan, tetapi kemudian masih belum semuanya mendapatkan rekomendasi sehingga yang mendapatkan rekomendasi itu yang kita tetapkan hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Ihsan, menyebut salah satu kendala terjadi pada pencatatan pemberhentian kepala sekolah lama di sistem Kementerian PAN-RB.
Dari 43 usulan pemberhentian yang diajukan, baru tiga yang tercatat dalam sistem. Akibatnya, data 40 kepala sekolah lainnya masih muncul dalam aplikasi dan menghambat proses pengisian jabatan.
“Sebetulnya sudah kita sampaikan, hanya aplikasinya tidak mengalir. Dari 43 yang mengalir hanya tiga, sisanya 40 masih belum,” ujar Iksan.
Kendala lain muncul pada usulan PPPK yang akan berpindah dari sekolah tempat tugas sebelumnya. Perpindahan tersebut membutuhkan persetujuan Kementerian PAN-RB.
Selain itu, ketidaksesuaian data riwayat jabatan membuat sejumlah usulan tidak dapat diproses otomatis. Karena itu, Disdik harus memeriksa kembali data setiap calon kepala sekolah sebelum melanjutkan pengajuan.
Iksan berharap koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN dapat menuntaskan kendala tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Guna mengantisipasi hal serupa, Iksan menyebut akan mengajukan usulan pengisian jabatan kepala sekolah setidaknya dua bulan sebelum penetapan agar kendala administrasi dapat diantisipasi lebih awal.
“Kita berharap dalam beberapa hari ini, setelah kita koordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN, bisa tertuntaskan,” katanya.






Tidak ada Respon