Harjad ke-757 Sumenep, Pejabat Diminta Kenakan Baju Adat Keraton

Aditya Apriyanto
Hari Jadi Sumenep 757
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan sambutan di Festival Tong-Tong 2026, Sabtu (17/10/2026). (porosbaru/dty).

Sumenep, Porosbaru.com : Bupati Sumenep mewajibkan ASN, Non-ASN, pejabat BUMD mengenakan baju adat Keraton Sumenep mulai Kamis (29/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026) dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) ke-757 Kabupaten Sumenep.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton tertanggal 28 Oktober 2026.

Selain pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, surat edaran itu juga mengimbau pegawai instansi vertikal, pegawai BUMN, serta dosen dan guru di lembaga pendidikan swasta.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, himbauan tersebut dilakukan guna menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap sejarah, tradisi, dan kebudayaan Sumenep.

“Baju adat keraton ini bukan sekadar pakaian tradisional, melainkan simbol sejarah dan kebesaran budaya yang menjadi bagian penting jati diri masyarakat Sumenep,” kata Fauzi, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, penggunaan baju adat keraton merupakan salah satu upaya menjaga warisan leluhur agar tetap dikenal dan lestari, khususnya di kalangan generasi muda.

Fauzi menegaskan, pelestarian budaya membutuhkan partisipasi dan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang masuk dalam instruksi tersebut mengikuti ketentuan pemakaian baju adat.

“Kami berharap semua pihak mengindahkan instruksi ini agar Harjad tidak hanya menjadi agenda seremonial. Tapi, juga memperkuat identitas budaya Sumenep dan mewariskan nilai-nilai serta budaya leluhur kepada generasi muda,” tuturnya.

Sebagai informasi, Hari Jadi Kabupaten Sumenep diperingati setiap 31 Oktober. Penetapan tersebut berkaitan dengan sejarah berdirinya pemerintahan yang ditandai dengan pengangkatan Arya Wiraraja sebagai Adipati Sumenep pada 31 Oktober 1269.

Meski Fauzi mewajibkan mengenakan baju tersebut, terdapat pengecualian bagi ASN dan Non-ASN yang bertugas dengan seragam khusus.

Mereka di antaranya tenaga kesehatan, Satpol PP, petugas Damkar, BPBD, Disperkimhub, serta pejabat atau petugas lainnya yang membutuhkan seragam khusus dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, penggunaan baju adat keraton bagi siswa dan mahasiswa dijadwalkan pada Jumat (30/10/2026) dan Sabtu (31/10/2026). (dty/rd)

Hobi menulis catatan harian sejak duduk di bangku Menengah Pertama (MTS) mengantarkannya menekuni secara serius dunia kepenulisan di Komunitas Kutub, Yogyakarta. Namun, ia baru hijrah ke dunia jurnalalistik sejak refleksi hidupnya pada isu sosial dan dinamika daerah. Karena itu, ia aktif menulis berbagai topik, mulai dari peristiwa lokal, ekonomi, pemerintahan, hingga persoalan masyarakat. Selain menulis, ia juga gemar membaca buku, melukis realis, dan memiliki minat yang besar pada segala hal yang belum ia ketahui.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *