Sumenep, Porosbaru.com : Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menampar wajah Kabupaten Sumenep.
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Pulau Kangean, Sumenep diduga menjadi korban asusila oleh tujuh orang yang diantaranya masih tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Porosbaru, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 saat korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku utama yang merupakan tetangganya. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku.
Di lokasi itu, korban dipaksa melayani para terduga pelaku hingga tanpa pakaian. Saat korban berteriak, aksi tersebut gagal dilakukan. Namun, pelaku berhasil merekam korban dalam kondisi dilecehkan oleh para terduga pelaku.
Rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan para terduga pelaku hingga Februari 2026. Dalam tekanan, korban terpaksa melayani para terduga pelaku secara berulang dan bergilir.
Intimidasi memuncak saat tiga terduga pelaku mengunggahnya rekaman itu di Story WhatsApp sebab korban menolak. Ancaman juga datang dari berbagai nomor yang mengirim ulang rekaman tersebut. Korban yang tertekan bahkan merusak ponselnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku sang anak. Dengan gemetar, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya dan didampingi keluarga melaporkan kejadian tidak pantas tersebut.
Melihat kasus ini, Humas Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka), Salman Alfarisi, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
βIni kejahatan serius. Aparat harus menindak tanpa kompromi dan memastikan pelaku dihukum maksimal,β tegasnya.
Ia menyebut, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun, dengan kemungkinan tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku.
Formaka juga mendorong pemerintah dan masyarakat memperkuat perlindungan anak, khususnya di wilayah kepulauan, agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kangean telah mengamankan lima dari tujuh terduga pelaku pada Sabtu (11/04). Dua diantaranya masih dalam proses pencarian pihak berwenang.
Selain itu, kuasa hukum korban, Diyaul Hakiki menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan serius yang harus dituntaskan. Ia juga menyampaiakan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.
“Perkara ini tindak pidana yang sangat serius karena korban masih anak di bawah umur dan dilakukan secara bersama-sama. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat yang mengamankan sebagian pelaku, namun kami meminta agar kedua pelaku lainnya segera ditangkap agar proses hukum berjalan tuntas. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kerahasian identitas korban dan tidak menyebarkan informasi yang memperburuk kondisi korban,” pungkasnya. (Aditya/Red).







Komentar