Sumenep, Porosbaru.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapakan tersangka dan menahan IM, Kades Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Kamis, (23/04) petang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil penyidikan dan penyelidikan sebagaimana hasil gelar perkara tanggal 16 April 2026.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuandi, menyampaikan IM selain ditetapkan menjadi tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sumenep.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Kamis (23/04).
Edo menuturkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut yang mengakibatkan kerugikan negara sekitar sebesar Rp585.106.750.
“Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dugaan tersebut mencakup kegiatan BUMDes yang tidak berjalan sebagaimana mestinya serta realisasi proyek desa yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, yang saat ini sedang dalam proses pendalaman Kejari Sumenep.
Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya. (Aditya/Red).









Komentar