Tuntut Pencabutan SHM di Laut Gersik Putih, ARB Sumenep Audiensi ke Komisi II DPR RI

Porosbaru.com, Jakarta : Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi gedung DPR RI di Jakarta dalam rangka memenuhi undangan Komisi II tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas laut di Desa Gersik Putih, Selasa (04/03/2025). Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Dedi Yusuf ini, ARB menyampaikan kasus penguasaan laut yang disertipikat atasnama perorangan untuk dibangun tambak garam di Gersik Putih, Gapura, Madura, Jawa Timur.

Rencana pembangunan tambak dengan mereklamasi laut oleh pemodal yang dibekengi Pemerintah Desa seluas kurang lebih 40 hektar ini ditolak warga. Kawasan tersebut merupakan sumber penghasilan warga, sebab menjadi tempat pencarian ikan, rajungan, dan seafoad.

Bahkan, penerbitan SHM di kawasan laut tersebut diduga melanggar prosedur dengan memalsukan dokumen. ”Ada 40 hektar kawasan laut yang akan digarap. Dan 21 diantaranya sudah SHM, bukan HGB (hak guna bangunan) lagi seperti di Tangerang, kok bisa laut disertipikat,” ungkap Koordinator Nasional ARB, Moh. Faiq.

Itupun, lanjut dia, warga Gersik Putih khususnya yang tinggal di Kampung Tapakerbau hanya mempertahankan sisa laut yang tidak tergarap. Di kawasan sekitarnya, sudah banyak beralih fungsi dijadikan tambak garam.

”Itu (Pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut, red) terjadi bertahun tahun. Warga hanya mempertahankan sisa laut, sebagai sumber kehidupannya. Karena disana, sebagian besar adalah buruh di PT Garam, kalau musim hujan ya, cari kerang, ikan, dan rajungan di laut tersebut,” ucap pemuda asal Kecamatan Guluk-Guluk ini.

Untuk itu, ARB meminta Komisi II memfasilitasi tuntutan warga menolak reklamasi laut untuk tambak garam dan mencabut SHM di kawasan pesisir laut Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Gapura, Sumenep. ”Perlu diketahui, bahwa masyarakat kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih saat ini masih memperjuangkan hidup mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di permukaan lautan,” jelasnya.

Selain itu, ARB juga mempertanyakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal alasan penerbitan SHM yang berada di permukaan lautan. Sayangnya, BPN berpangku tangan dengan masalah tersebut, bahkan berdalih penerbitan SHM di atas laut sesuai prosedur.

“Melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, mereka memberikan jawaban bahwa penerbitan SHM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian penerbitannya telah lebih dari lima tahun sehingga tidak bisa langsung mencabut kecuali melalui proses persidangan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan, dalam audiensi tersebut bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi dari problem yang terjadi, bukan hanya sebatas kegiatan yang bersifat seremonial semata.

“Terkait penerbitan SHM di pesisir pantai dan laut, kami akan menyelesaikan dengan tim bersama Kementerian ATR/BPN RI termasuk usulan pembentukan alat kelengkapan dewan, secara adil, transparan, dan berkapastian hukum,” tuturnya saat memimpin audiensi.

Lebih lanjut, kata Dede sapaan akrabnya, Komisi II akan menugaskan anggotanya untuk turun langsung ke lokasi dalam upaya melihat dan memastikan kondisi yang terjadi di Desa Gersik Putih, Sumenep.

“Kami akan menugaskan anggota kami ke sana,” tutupnya.(Fat/Rd)

Komentar