Porosbaru.com, Sumenep : Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab untuk bermain media sosial (medsos), ketika jam kerja. Hal tersebut dinilai orang nomor satu di Kabupaten Sumenep salah satu faktor menurunnya kinerja dan pelayanan publik abdi negara di Pemkab.
Bupati menekankan, ASN harus fokus pada tugas utama yakni memberikan pelayanan publik. Bukan sibuk siaran langsung di medsos, lalu mengabaikan tugas-tugas yang mestinya diselesaikan.
“Saya minta para ASN tidak live di TikTok saat jam kerja. Itu tidak pantas dan mengganggu profesionalisme kerja,” ujar Fauzi pada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan disiplin dan etika kerja yang baik. Sehingga, penggunaan media sosial harus bijak dan tidak boleh mengganggu produktivitas kerja.
“Kita tidak melarang ASN menggunakan media sosial, tetapi harus tahu batasannya. Gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk hiburan di jam kerja,” tambahnya.
Oleh sebab itu, setiap ASN diwajibkan untuk disiplin selama jam kerja. Namun, jika live Tiktok untuk kepentingan pekerjaan maka diperbolehkan.
“Kalau live TikTok untuk kepentingan pekerjaan diperbolehkan. Tetapi jika hanya untuk hiburan pribadi, tidak diperbolehkan, apalagi dilakukan di kantor,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, disiplin adalah fondasi utama bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.
Disiplin kerja tidak hanya mencakup ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sikap profesional dalam melayani masyarakat. ”Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan. Kinerja yang baik tidak hanya bergantung pada kemampuan individu, tetapi juga pada komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambah Bupati. (Fat/Rd)
Komentar