Porosbaru.com, Sumenep : DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2024, Kamis (1/8/2024). Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir salah menyebut jabatan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia menyebut Fauzi Wakil Bupati ketika mempersilahkan orang nomor satu di Sumenep itu menyampaikan nota keuangan perubahan APBD 2024. ”Sesuai agenda rapat, marilah kita mulai acara pokok penyampaikan nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2024. Kepada yang terhormat, saudara Wakil Bupati Sumenep waktu dan tempat disilahkan,” kata Hamid, mempersilahkan Bupati menyampaikan notanya ketika memimpin rapat.
Mendengar ucapan itu, beberapa anggota DPRD yang hadir tertawa. Hamid awalnya tidak menyadari jika salah menyebut jabatan Fauzi yang duduk disamping kanannya di kursi utama rapat paripurna.
”Kami persilahkan Bupati Sumenep,” ucap Hamid cepat-cepat menganulir ucapan sebelumnya tersebut sambil ternyum.
Sementara itu, dalam nota keuangannya di forum paripurna, Bupati menggambarkan mengenai kondisi dan kebijakan perubahan APBD 2024. Menurutnya, target dan sasaran program pembangunan Sumenep pada rancangan perubahan APBD 2024 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS).
”Selengkapnya mengenai target dan sasaran program kegiatan rancangan perubahan APBD 2024 berdasarkan urusan pemerintahan daerah tersaji secara sistematis pada buku rancangan perda perubahan,” jelasnya.
Komentar