DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2024 Jelang Akhir Masa Jabatan

Porosbaru.com, Sumenep : Menjelang akhir masa jabatan di periode 2019-2024, pada 21 Agustus nantu, DPRD Sumenep, Jawa Timur akan membahas rancangan perubahan APBD 2024. Pembahasan perubahan anggaran diawali dengan penyampaian nota penjelasa Bupati atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD 2024, di rapat paripurna, Kamis (1/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Hadir langsung menyampaikan nota keuangan perubahan APBD 2024 yaitu Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

”Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah, hari ini digelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2024,” kata Hamid, ketika memimpin jalannya rapat paripurna.

Berita Terkait : 

Pembahasan rancangan perubahan APBD 2024 relatif cepat. Dalam jadwal yang ditetapkan Bamus, usai penyampaian nota keuangan perubahan APBD juga dilanjut dengan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati pada hari yang sama, Kamis (1/8/2024) malam.

Lalu, Jum’at (2/8/2024), dijadwal paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi. Sedangkan pembahasan raperda perubahan APBD 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran dialokasikan 3 hari dari tanggal 3 sampai 5 Agustus 2024.

Pembahasan perubahan APBD 2024 ditarget tuntas pada 6 Agustus dengan dilakukan penandatangan naskah keputusan bersama antara Pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah di rapat paripurna. ”Kami pastikan pembahasan tetap maksimal, sehingga tidak sekedar kejar tayang,” tegas Hamid.

Sementara itu,  Bupati Fauzi menyampaikan, Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. ”Dan proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD,” ungkapnya di forum paripurna.

Perubahan KUA dan PPAS yang disepakati bersama menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perubahan APBD 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, pola anggaran yang digunakan dalam menyusun Perubahan APBD tahun 2024 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan Perubahan APBD benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja.

Komentar