Jakarta, Porosbaru.com : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Laporan itu diajukan pada Senin (20/07) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu dibuat karena pernyataan Hotman Paris dinilai merendahkan martabat jurnalis.
“Kami dari PWI Pusat ingin melaporkan oranpg yang menyebut wartawan memiliki ‘otak baseball‘. Yang dilaporkan adalah inisial HP dan kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Edison mengungkapkan PWI telah menerima permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya.
Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Secara manusiawi kami menerima permohonan maaf tersebut. Tetapi permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan Hotman Paris mengandung dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polemik bermula saat Hotman menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07) sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjerat kliennya. Alih-alih menjawab secara substantif, Hotman justru mengeluarkan sejumlah pernyataan yang memicu kecaman.
Beberapa ucapan yang menjadi sorotan antara lain kalimat “lo punya otak gak?”, meminta wartawan untuk diam, menyarankan agar bertanya kepada “kakeknya”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Indonesia.
Mereka menilai ucapan Hotman Paris bersifat arogan, intimidatif, serta merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
PWI menegaskan proses hukum yang ditempuh bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap pihak menghormati profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris belum memberikan tanggapan resmi atas laporan PWI ke Polda Metro Jaya. (Red/Aditya)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar