Pamekasan, Porosbaru.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya seorang oknum pengacara berinisial AEF yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2026 yang dilayangkan pelapor berinisial HAA.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa enam orang saksi.
Mereka berasal dari Satlantas Polres Pamekasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Disdukcapil Kabupaten Sumenep, serta sejumlah saksi lainnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial EM, AH, dan AEF. Para tersangka diduga menyalahgunakan KTP milik orang lain tanpa izin,” kata AKP Yoyok Hardianto, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka EM, masing-masing pada 6 Juli dan 9 Juli 2026.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit sehingga polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa.
Sementara itu, tersangka AEF tidak berada di lokasi saat hendak diamankan. Karena itu, Polres Pamekasan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan guna mempercepat proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP, bukti percakapan elektronik, serta tiga unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
“Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang dipersangkakan,” ujar Yoyok.

Polres Pamekasan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka AEF yang hingga kini masih berstatus buron. (Red/ad)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .








Komentar