Realisasi Investasi Triwulan II Sumenep Lampui Target Sebelum Batas Akhir

Sumenep, Porosbsru : Realisasi investasi Triwulan II Kabupaten Sumenep berhasil melampui target hanya empat hari pasca digelarnya Bimtek LKPM oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Berdasarkan data capaian hingga Minggu (12/07) Pukul 15.45 WIB, realisasi investasi Triwulan II Kota Keris telah mencapai Rp117.672.077.802 atau melampui target sebesar Rp5,17 miliar dari target awal yang ditetapkan Rp112,5 miliar di tanggal 12 Juli 2026.

“Alhamdulillah target Triwulan II sudah terlampaui. Sumenep sudah masuk zona hijau,” ungkap Kepala DPMPTSP Sumenep melalui Koordinator Penanaman Modal, Herman Hariyanto, Senin (13/07).

Menurutnya capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM setelah memperoleh pendampingan melalui Bimtek.

Kendati demikian, kata Herman, pihaknya terus mendorong pelaku usaha yang belum melapor agar segera menyampaikan LKPM sebelum batas yang ditentukan pada tanggal 15 Juli mendatang.

“Meski target sudah tercapai, kami tetap mendorong pelaku usaha yang belum melapor agar segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” himbau Herman.

Herman menjelaskan, sebelum pelaksanaan Bimtek pada tanggal 06 Juli, realisasi LKPM baru tercatat sekitar Rp306 juta.

Angka tersebut melonjak seiring digelarnya Bimtek pada 8 Juli sebesar Rp13,40 miliar, kemudian kembali menguat menjadi Rp32,98 miliar di hari kedua Bimtek.

Pasca digelarnya Bimtek pun realisasi investasi II terus menunjukan tren positif. Herman merinci, pada tanggal 11 Juli realisasi telah mencapai Rp115,36 miliar dan Rp117,67 miliar.

“Nilainya trus melonjak di tanggal 11 Juli Rp115,36 miliar, sehingga Sumenep resmi melampaui target sebesar Rp2,86 miliar. Kemudian kembali meningkat menjadi RRp117,67 miliar atau 104,60 persen, dengan kelebihan Rp5,17 miliar di tanggal 12-nya,” tutur Herman.

Ia menilai Bimtek tidak hanya bertujuan meningkatkan capaian investasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan realisasi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Herman, data LKPM yang akurat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur perkembangan investasi di daerah sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengembangan iklim usaha.

“Kami akan terus melakukan pendampingan dan jemput bola kepada pelaku usaha agar pelaporan LKPM semakin tertib. Harapannya, capaian investasi Sumenep tidak hanya memenuhi target triwulan, tetapi juga mampu melampaui target tahunan,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan porosbaru sebelumnya, Herman memastikan terdapat sanksi kepada pelaku usaha yang wajib melapor jika tidak memyampaikan LKPM sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Herman menyebut, terdapat 3 sanksi yang akan diberikan, mulai yang ringan hingga paling berat, diantaranya : sanksi teguran tertulis, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Herman berharap semua pelaku usaha di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan wajib lapor dapat memanfaatkan masa pelaporan dengan baik agar dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan investasi yang akurat.

“Makanya kami menggelar Bimtek karena itulah penyampaian laporan dengan sistem SOS yang dapat kami bimbing. Bagi yang belum melapor dan kesulitan menyampaikan laporan di sistem itu, akan kami bimbing,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyampaian LKPM berlaku serentak secara nasional yang dimulai sejak 01 Juli 2026 hingga tanggal 15 Juli 2026 mendatang.

Penyampaian kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BPKM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Berbasis Resiko.

Di Sumenep sendiri, terdapat dua kategori yang diwajibkan menyampaikan LKPM, yakni pelaku dikategorikan non UMK atau usaha menengah dan besar, dengan nilai investasi di atas lima miliar.

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil tidak diwajibkan melapor. Kendati demikian, DPMPTSP Sumenep tidak melarang jika pelaku usaha tersebut menyampaikan LKPM guna mengetahui mekanisme yang berlaku. (Red/Aditya).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

IKLAN
Slot Iklan Tersedia

Komentar