Sumenep, Porosbaru.com : Memasuki musim tembakau, Pemkab Sumenep hingga saat ini belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) atau juga dikenal sebagai Biaya Pokok Produksi (BPP).
Padahal, penetapan TIHT dinilai penting sebagai acuan harga minimal dalam transaksi jual beli tembakau antara petani dan perusahaan maupun pedagang agar mendapatkan harga yang layak sehingga tidak mudah dirugikan saat musim panen raya.
Kepala Diskop UMKM Kabupaten Sumenep, Moh. Romli mengatakan, penetapan TIHT saat ini tengah melalui proses penghitungan biaya produksi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.

Menurutnya penetapan TIHT tidak dapat serta merta dilakukan lantaran perlu menghitung biaya produksi secara menyeluruh, baik darai segi harga pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan hingga kebutuhan sarana menanam tembakau.
“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT. Pada gilirannya nanti akan ada tim untuk melakukan evaluasi dan monitoring perhitungan biaya produksi tembakau,” jelasnya sebagaimana dikutip dari media jatim, Kamis (16/07).
Romli memperkirakan proses penghitungan tersebut akan rampung pada bulan Agustus 2026 mendatang. Ia menyebut, selama dua tahun terakhir harga tembakau di Kota Keris selalu melampaui TIHT.
Selain TIHT, Romli juga menegaskan keberhasilan petani tembakau memperoleh harga jual yang baik sangat dipengaruhi oleh kualitas hasil panen.
“Tapi, harga itu tergantung dari kualitas tembakau. Ketika bicara kualitas, salah satunya dipengaruhi oleh faktor cuaca. Sampai saat ini cuaca kita masih sangat mendukung bagi petani tembakau,” paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para petani tembakau agar tidak memetik daun emas itu ketika masih muda. Pihaknya juga mendorong petani untuk menaati ketentuan teknis mulai dari penanaman hingga hendak memanen.
“Jadi, misalnya kalau masih muda jangan dipanen dulu. Sebaiknya, menunggu umur atau usia yang ideal untuk dipanen. Itu juga menentukan terhadap harga tembakau. Karena itu pasti berdampak terhadap hasil atau kualitas tembakau. Hemat saya, kalau memanen sebelum waktunya akan merusak harga dan citra tembakau Madura. Pihak Gudang juga pasti tidak mau membeli juga jika kualitasnya buruk,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pihaknya telah selesai menyusun Analisis Usaha Tani (ATT) yang menjadi dasar penetapan TIHT.
Menurutnya, DKPP Sumenep saat ini tengah menunggu undangan rapat dari Diskop UMKM untuk mengkaji TIHT. “Dalam rapat tersebut, analisis kami akan dikaji di depan publik. Setelah itu bisa ditetapkan dengan SK Bupati,” papar Inong.
Sementara itu, Ahmad Qusyairi, salah satu petani tembakau asal Ellak Laok, Lenteng, menilai, harga tembakau pada musim-musim sebelumnya belum mampu memberikan keuntungan yang signifikan bagi petani.
Pendapatan yang diperoleh, kata dia, umumnya hanya cukup untuk menutup biaya produksi yang telah dikeluarkan selama masa tanam.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat menjembatani komunikasi dengan perusahaan pembeli maupun pabrikan agar harga pembelian tembakau tahun ini lebih menguntungkan petani.

“Selama ini, kalau dihitung-hitung, petani itu tidak untung, tapi juga tidak rugi, meski sudah ada TIHT. Harga tembakau impas dengan seluruh modal yang dikeluarkan. Kami selaku petani berharap dan meminta Pemkab mengusahakan agar harga tembakau tahun ini mahal dan membuat petani gembira. Karena, jika tahun ini tembakau murah kemungkinan tahun depan petani sungkan untuk menanam lagi,” tandasnya. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .












Komentar