Sumenep, Porosbaru.com : Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep dan sejumlah tokoh agama se-Kabupaten Sumenep mendesak penutupan tempat hiburan malam yang beroperasi diduga tidak sesuai ketentuan perizinan pada Rabu (04/11/2026) sore.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang melibatkan PCNU Sumenep, sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan pengasuh pondok pesantren untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep.
“Pernyataan sikap NU dan toko agama se-Kabupaten Sumenep. Semua tempat hiburan atau kafe yang tidak sesuai dengan izinnya ditutup, seperti Mr Ball, JBL, Potre, Lotus, Harmoni dan lain-lain,” tegas Katib Syuriyah PCNU Sumenep KH. Muhammad Bahrul Widad.
Ketua PCNU Sumenep KH. Md. Widadi Rahim mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, melainkan berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan edukasi dan masukan kepada pemerintah dan pihak terkait.
“Kami hanya sebatas memberikan edukasi dan juga masukan-masukan, sehingga kami mengajak bersama untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat Sumenep terkait beberapa tempat hiburan yang disinyalir menyalahi perizinannya,” ujar KH. Widai kepada awak media usai pernyataan sikap, Rabu (04/11/2026) sore di Kantor PCNU Sumenep.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut. Di antaranya melakukan penyelidikan bersama terhadap tempat hiburan malam yang disinyalir melanggar ketentuan perizinan.
Menurutnya, hasil pembahasan dan penyelidikan nantinya akan disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak-pihak terkait di Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil pertemuan tadi sudah mengagendakan beberapa hal, di antaranya penyelidikan bersama. Kedua, insyaallah kami akan menyampaikan hasil yang sudah disepakati bersama kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan di sini,” papar KH. Widadi.
Ia berharap pernyataan sikap tersebut menjadi bahan pertimbangan Pemkab Sumenep dalam menyikapi tempat hiburan malam yang disinyalir beroperasi tidak sesuai ketentuan perizinan.
Manakala pernyataan sikap tersebut tidak diindahkan, KH. Widadi menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan yang lebih besar bersama sejumlah elemen masyarakat.
“Harapan kami, pernyataan sikap ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami sudah menyampaikan masukan dan hasil pembahasan bersama. Jika nantinya tidak diindahkan, tentu akan ada opsi atau langkah lanjutan yang lebih besar bersama elemen masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengakui di lapangan pernyataan sikap tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Namun, KH. Widai memastikan langkah tersebut telah didasarkan pada keresahan publik dan data yang menjadi perhatian bersama.
“Pasti segala sesuatu itu ada yang pro dan ada yang kontra. Namun, kami menyampaikan sikap ini berdasarkan data. Kami tidak akan melakukan sesuatu tanpa dasar. Data itulah yang menjadi bahan bagi kami untuk menyikapi persoalan ini,” terangnya.
KH. Widadi juga menambahkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pernyataan sikap tersebut adalah hasil tes urine terhadap 14 pengunjung tempat hiburan malam yang sebelumnya dilakukan BNNP dan BNKK Sumenep pada Minggu (01/11/2026).

Karena itu, PCNU Sumenep bersama sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat berharap pemerintah daerah serta pihak berwenang segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian kami salah satunya hasil tes urine yang dilaksanakan oleh pemerintah. Itu juga menjadi salah satu hal yang memicu kami untuk menyikapi persoalan ini. Karena itu, kami berharap pihak-pihak terkait bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” pungkas KH. Widadi. (dty/rd).











Tidak ada Respon