Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Aditya Apriyanto
Listyo Sigit Tersangka
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (kompas.com)

Sumenep, Porosbaru.com : Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan korban lainnya Selasa (03/11/2026).

Dua Perwira Tinggi yang juga ditetapkan tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu Bareskrim saat ini tengah memeriksa saksi berinisial SU.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ujar Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam siaran Pers Selasa (03/11/2026) malam.

Menurut Asep, penyadapan tersebut telah berlangsung sejak rentang tahun 2025 hingga 2026.

Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan anggota Polri yang mengetahui penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tutur Asep.

Dari temuan tersebut, Bareskrim Polri selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan dan penyilidikan. Hingga konfrensi pers, Asep menyebut, telah memeriksa setidaknya 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Baca Juga:

Selain memeriksa saksi-saki, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handpone 4 flasdishk dan 1 Ipad.

Ketiganya disangkakan Pasal 258 UU KUHP tentang penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik sscara melawan hukum, dengan ancaman pidana 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Terkahir, penyidik juga menerapakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan kurungan 8 tahun.

Asep menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan perkara tersebut secara profesional, transparan dan kuntabel.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep. (dty/rd).

IKUTI SALURAN RESMI KAMI
Hobi menulis catatan harian sejak duduk di bangku Menengah Pertama (MTS) mengantarkannya menekuni secara serius dunia kepenulisan di Komunitas Kutub, Yogyakarta. Namun, ia baru hijrah ke dunia jurnalalistik sejak refleksi hidupnya pada isu sosial dan dinamika daerah. Karena itu, ia aktif menulis berbagai topik, mulai dari peristiwa lokal, ekonomi, pemerintahan, hingga persoalan masyarakat. Selain menulis, ia juga gemar membaca buku, melukis realis, dan memiliki minat yang besar pada segala hal yang belum ia ketahui.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *