Pemkab Sumenep Mulai Terapkan Manajemen Talenta, 1.372 PNS Telah Diprofiling

Advertorial
ASN Pemkab Sumenep
Sejumalah PNS di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti upacara kemerdekan RI. (porosbaru.dtya).

Sumenep, Porosbaru.com : Sebanyak 1.372 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep telah mengikuti profiling sepanjang 2025 hingga 2026 sebagai bagian dari penerapan Manajemen Talenta ASN.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan merinci, pada 2025 pihaknya telah melakukan profiling kepada 1.133 PNS yang terdiri dari 142 pejabat eselon III, 238 pejabat eselon IV, 233 pejabat fungsional, dan 520 staf pelaksana.

Sementara pada 2026, terdapat 239 PNS mengikuti profiling, terdiri dari 14 pejabat eselon III, 51 pejabat eselon IV, empat pejabat fungsional, dan 170 staf pelaksana.

Benny mengatakan, profiling tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Sumenep dalam mendukung penerapan Manajemen Talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 813 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

“Persetujuan tersebut merupakan langkah penting sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam membangun sistem manajemen ASN yang lebih profesional, objektif, terencana, dan berbasis sistem merit,” ujar Benny kepada Porosbaru,com Selasa (27/10/2026).

Pemkab Sumenep Ubah Pengelolaan Karier ASN

Sebegai informasi Manajemen Talenta ASN merupakan sistem pengelolaan karier yang memetakan potensi, kompetensi, dan kinerja ASN untuk mendukung pengembangan serta penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Menurut Benny, sistem tersebut berbeda dengan pengelolaan kepegawaian yang lebih berorientasi pada aspek administratif, seperti pangkat, masa kerja, dan jabatan.

“ASN tidak hanya dilihat berdasarkan pangkat, masa kerja atau jabatan yang sedang diduduki, tetapi juga berdasarkan potensi, kompetensi, kinerja, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi,” paparnya.

Untuk mendukung penerapannya, BKPSDM Sumenep melaksanakan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Terpadu Aparatur (SIMANTRA) pada 22 Juni 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya menyiapkan dukungan sistem informasi dan tata kelola yang diperlukan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyiapkan dukungan sistem informasi dan tata kelola yang diperlukan dalam penerapan Manajemen Talenta,” ujar Benny.

Namun, Benny menegaskan, hasil profiling bukan satu-satunya komponen dalam pemetaan talenta ASN.

Data tersebut masih harus dipadukan dengan kinerja, riwayat kompetensi, dan informasi kepegawaian lainnya melalui SIMATA BKN.

“Profiling ASN bukan satu-satunya komponen penilaian karena masih harus dipadukan dengan data kinerja, riwayat kompetensi dan informasi kepegawaian lainnya agar profil talenta yang dihasilkan lebih lengkap dan sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Benny.

Selain itu, Ia juga menegaskan, penerapan Manajemen Talenta tidak berarti promosi atau mutasi ASN dilakukan otomatis berdasarkan hasil profiling atau posisi dalam pemetaan talenta.

Menurutnya, setiap keputusan promosi atau mutasi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep masih perlu mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan, kebutuhan organisasi serta kewenangan pejabat yang berwenang.

“Setiap keputusan tetap harus memenuhi persyaratan jabatan, ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi serta kewenangan Pejabat yang Berwenang,” tegas Benny.

Saat ini, tambahnya, BKPSDM Sumenep berfokus menyempurnakan data profil talenta, penilaian potensi dan kompetensi, rencana pengembangan individu, strategi retensi, serta penyiapan suksesor jabatan sesuai tujuh rekomendasi perbaikan dari BKN.

Langkah tersebut sejalan dengan tujuh rekomendasi perbaikan dari BKN, termasuk pembaruan data profil melalui SIASN, pengembangan kompetensi, pemantauan, evaluasi, dan sosialisasi Manajemen Talenta kepada ASN.

Benny berharap Manajemen Talenta menghasilkan data ASN yang lebih akurat dan menjadi dasar pengembangan kompetensi, pengelolaan karier, serta pengisian jabatan secara lebih objektif.

“Manfaat konkret yang kami harapkan adalah tersedianya data talenta yang lebih akurat, teridentifikasinya kebutuhan pengembangan kompetensi, tersusunnya program pengembangan pegawai yang lebih tepat sasaran, serta tersedianya bahan pertimbangan yang lebih objektif dalam pengelolaan karier dan pengisian jabatan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (dty/rd).