Sumenep, Porosbaru.com : J (22) pemuda asal Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, harus berurusan dengan hukum setelah Satreskrim Polresta Sumenep meringkusnya pada Senin (12/10/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Pemuda tersebut diciduk tanpa perlawanan di rumahnya usai dilaporkan atas tuduhan penc*b*l*n terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial NH.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.
Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Menurutnya korban diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi. Korban kemudian diketahui telah berbadan dua, bahkan telah melahirkan seorang bayi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, korban diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan,” terangnya, Selasa (13/10/2026).
Namun, bukannya menepati ikrar untuk membina rumah tangga, J diduga menghilang dari tanggung jawab.
Luka korban kian menyayat hati saat mendengar kabar tersangka telah menyunting wanita lain.
“Terlapor diduga tidak memenuhi janjinya dan korban belakangan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan perempuan lain,” terang Ipda Ardan.
Setelah menerima laporan, lanjut Ipda Ardan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perkara tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban guna menjaga privasi serta dampak psikologis lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.

“Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut,” pungkas Ipda Ardan. (dty/rd).








Tidak ada Respon