Surabaya, Porosbaru.com : BNN RI membongkar penyelundupan 3,37 ton cannabis buds asal Thailand yang disimpan di sebuah gudang kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (01/07)
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi yang pertama di Indonesia untuk kasus penyelundupan cannabis buds melalui kontainer perdagangan internasional.
“Ini yang pertama untuk penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (02/07).
Menurut Sayudi para sindikat narkotika internasional itu sengaja memanfaatkan sistem perdagangan resmi sebagai kamuflase dengan dokumen kepabeanan yang tampak sah untuk menyamarkan penyelundupan narkotika.
Ia menyebut narkotika tersebut disembunyikan di antara muatan koper dan produk lateks agar lolos dari pemeriksaan petugas.
“Barang haram tersebut disamarkan di antara tumpukan koper dan produk lateks, dilengkapi dokumen kepabeanan yang tampaknya sah sehingga seakan-akan negara dikelabui oleh administrasi yang begitu rapi,” papar Sayudi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama menjelaskan kasus itu bermula dari temuan anomali saat pemeriksaan X-ray terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk menerapkan controlled delivery guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kalau hanya ditangkap di pelabuhan, tentu kami tidak akan mendapatkan jaringan di belakangnya. Karena itu dilakukan controlled delivery hingga ke gudang di Gresik,” kata Jaka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengataTumpukakan operasi berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Tim gabungan mengikuti pergerakan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga akhirnya menyita empat kontainer berisi 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton cannabis buds.
“Sindikat ini menggunakan modus importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika di dalam 500 koper dan 80 bal kardus lateks,” imbuh Aswin.
BNN menduga cannabis buds tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah potensi kerugian ekonomi sekitar Rp4,58 triliun.
BNN telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk seorang WNA yang diduga sebagai pemilik gudang. Penyidik juga memburu dua WNA yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri.

“Pengejaran tidak akan berhenti. Kami akan mengejar pengendali yang berada di luar negeri sampai ditemukan dan dibawa ke Indonesia,” tandas Aswin. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .









Komentar