Simpan Sabu di Songkok dan Saku Celana, Pemuda Dasuk Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, porosbaru.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Seorang pemuda berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah warga bernama Alfarisi yang berada di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima dan ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026,” kata AKP Anwar Subagyo, Selasa (16/6/2026).

Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,16 gram.

Dua poket sabu ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Sementara satu paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam songkok warna hitam yang dipakai SA.

“Dua paket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam songkok milik tersangka,” ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, songkok warna hitam, serta tiga paket sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam,” tutur AKP Anwar.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Anwar menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan tersangka.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. (Red/Aditya).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar