Porosbaru.com, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pasangan calon KH. Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam. Hal itu diputuskan MK dalam sidang dismissal atas sejumlah perkara perselisihan hasil pemiliha Kepala Daerah, Rabu (5/2/2025) malam.
Hadir dalam sidang putusan dismissal MK ini para pihak yang bersangkutan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo ini, MK tidak menerima permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.
MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon lewat dari tenggang waktu pengajuan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani juga menyatajan, dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” uucapnya.
Untuk diingat, sesuai hasil rapat pleno KPU terkait rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep, pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim (Faham) memeroleh suara 379.858, sesuai hasil penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon petana ini, lebih unggul 130.261 suara dari perolehan pasangan KH. Ali Fikri-KH Mohammad Unais Ali Hisyam (Final) dengan jumlah 249.597 suara.
Paslon KH Ali Fikri-KH Unais kemudian mengajukan gugatan karena diduga adanya pelanggaran di Pilkada 2024. Diantaranya keterlibatan penyelenggara negara seperti ASN dan Kepala Desa dalam memenangkan paslon Faham. Selain itu, juga mempermasalahkan penggunaan hak pilih di beberapa tempat pemungutan suara yang mencapai diatas 90 persen dan dugaan mony politik.(Ludi/RD).
Komentar