Tok! Kemenaker Terbitkan SE WFH untuk Dunia Usaha

Sumenep, Porosbaru.com : Kementrian Ketenaga kerjaan menebitkan Surat Edaran Nomor M/HK.04/III/2026 tentang penerapan work from home (WFH) dan optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja, Rabu (01/04) siang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Presiden Prabowo melalui Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatur WFH bagi ASN.

Dala edaran Kemenaker, perusahan swasta, BUMN, dan BUMD dihimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan teknis yang diatur oleh masing0masing perushaan.

Mentri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pelaksaan WFH tidak boleh mengurangi upah, hak kerja, maupun cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya, sementara perusahaan menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

“a.upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. c. bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. d. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu siang (01/04).

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik seperti kesehatan, energi, infrastruktur, industri, transportasi angkutan barang dan logistik, hingga jasa pelayanan langsung.

Selain itu, perusahaan dan pekerja diminta mengoptimalkan penggunaan energi melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.

“Kedua, himbauan kami melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain a pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak dan energi lainnya secara bijak. Dan c.mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” tambahnya.

Perwakilan serikat pekerja dalam LKS Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap dinamika global melalui transformasi pola kerja.

Kemenaker menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan. (Aditya/Red).

Komentar

Berita Terbaru