Perketat Aturan Pinjol, Menkominfo Siap Patuhi Perintah MA

Jakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi sejumlah warga terkait perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol). Budi Arie menyatakan siap melakukan perbaikan.
“Ya, kita akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki,” kata Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Budi Arie menjamin pihaknya siap menindaklanjuti putusan kasasi MA. Dia mengatakan praktik pinjaman online saat ini malah membuat rakyat menjadi korban.

“Supaya jangan rakyat jadi korban, kemajuan digital ini gak boleh menjadikan rakyat korban, kita akan exercise dengan peraturan baru tentang pinjaman online. Kita akan follow up,” ujar Budi Arie.

“Dia (pinjaman online), ternyata satu kandung nih, judi online dengan pinjaman online ilegal, ini adik kakak ini. Diikutin. Dia butuh duit nih, tiba-tiba dipinjami pinjaman online yang bunganya mencekik,” sambungnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Tergugat dalam perkara ini ialah Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.

Berikut perintah MA kepada Menkominfo selaku tergugat IV:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

sumber: detiknews

Komentar