Pemerintah Berlakukan WFH, Mobil Dan Perjalanan Dinas Dibatasi

Jakarta, Porosbaru.com : Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN yang akan diberlakukan satu hari dalam sepakan, tepatnya di hari jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya dari langkah menekan konsumsi energi, khususnya BBM di tengah dinamika ketegangan Iran dengan Israel-AS yang berdampak pada pasokan energi nasional.

Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto mengungkapkan penetapan WFH berdasarkan surat edaran Menpan RB Surat Mendagri yang berlaku untuk Pemerintah pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar dalam konferensi Pers, Selasa (31/03) di Korea Selatan.

Dalam kedua Surat Edaran tersebut, selain penerapan WFH Pemerintah juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen bagi ASN guna mendorong penggunaan transportasi non-BBM.

“Efisiensi mobilitas termasuk penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” tambah Airlangga.

Tidak hanya itu, pembatasan perjalanan dinas juga dibatasi dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Fokus utama kebijakan ini untuk efsiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang fleksibel dan adaptif.

Airlangga memperkirakan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga berpotensi menghemat anggaran negara dalam jumlah 60 triliun. (Aditya/Red)

Komentar