Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapend) Sumenep mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital menggunakan QRIS.
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengungkapkan, penggunaan pembayaran melalui QRIS di aplikasi dan laman E-PBB Sumenep menjadi bagian dari inovasi pihaknya guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
“Di tahun 2026 itu kita meluncurkan sebuah inovasi baru yaitu e-PBB. Jadi masyarakat sudah bisa membayar pajak PBB melalui kanal digital,” ujar Ferdiansyah saat ditemui Porosbaru.com di ruangannya pada Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, bagi masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban memabayar pajak PBB dapat mengakses aplikasi atau laman E-PBB Pemkab Sumenep dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dilunasi.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan rincian tagihan. Jika masih terdapat tunggakan, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.
Selain itu, masyarakat juga dapat mencetak bukti pembayaran tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.
“Jadi masyarakat tinggal ingat nomor NOP yang biasanya ada di dokumen-dokumen tanah dan memasukkannya di laman e-PBB Sumenep. Ketika NOP dimasukkan, maka akan keluar QR Code. Tinggal masyarakat scan pakai QRIS, klik, bayar, selesai,” jelas Ferdiansyah sembari mendemonstrasikan.
Di sisi lain, ia juga menyebut pada masa relaksasi pajak yang saat ini berlangsung, pembayaran PBB dengan skema diskon diwajibkan menggunakan QRIS.
Sementara pada kondisi normal, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik yang tersedia.
“Khusus untuk pembayaran relaksasi ini, masyarakat menggunakan QRIS. Kalau normal, itu bisa melalui berbagai kanal elektronik yang tersedia,” jelas Ferdiansyah.
Menurutnya, penerapan pembayaran digital tersebut juga memudahkan Bapenda dalam memantau penerimaan pajak di masing-masing kecamatan secara real time.
Sejak metode pembayaran tersebut dibuka, pembayaran piutang PBB melalui program tersebut telah mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Ketika program ini dibuka, sampai saat ini pembayaran piutang sudah mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Ferdiansyah.
Diskon PBB P-2 Sumenep hingga 95 Persen
Kendati layanan digital terus dikembangkan, Bapenda Sumenep tetap menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Feridiansyah menegaskan, Bapenda Sumenep tetap menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
“Kami tetap fasilitasi layanan-layanan seperti di tempat pelayanan publik. Kalau ada yang masih kesulitan, ya kita bantu. Nanti dibantu oleh teman-teman menggunakan QRIS,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Porosbaru sebelumnya, penerapan pembayaran QRIS tersebut bererkaitan dengan program relaksasi piutang PBB-P2 yang memberikan keringanan kepada masyarakat berupa diskon pokok pajak hingga 31 Oktober 2026.
Ferdiansyah menjelaskan, besaran diskon pokok pajak disesuaikan dengan tahun pajak yang menjadi tunggakan. Piutang PBB tahun 2002 hingga 2014 mendapatkan diskon 95 persen.
Sementara piutang PBB tahun 2015 hingga 2021 memperoleh diskon 90 persen. Adapun piutang tahun 2022 hingga 2025 mendapatkan diskon 40 persen.
“Untuk piutang 2002 sampai dengan 2014 itu diskonnya 95 persen. Untuk 2015 sampai dengan 2021 itu 90 persen. 2022 sampai 2025 itu 40 persen,” papar Ferdiansyah.
Selain diskon pokok pajak, Bapenda Sumenep juga memberikan penghapusan denda sebesar 100 persen bagi masyarakat yang melunasi piutang PBB hingga 31 Desember 2026.
Menurut Ferdiansyah masyarakat yang membayar setelah 31 Oktober masih dapat memperoleh penghapusan denda, tetapi tidak lagi mendapatkan potongan terhadap pokok pajak.
“Batas akhir diskon pajak 31 Oktober. Sedangkan batas akhir bebas denda pajak 31 Desember. Denda sudah 100 persen dihapus. Yang didiskon itu pokok pajaknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ferdiansyah mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum batas waktu diskon pokok pajak berakhir.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak yang telah menjadi tunggakan selama bertahun-tahun.
“Harapan kami buat masyarakat, jadilah masyarakat yang taat pajak. Pajak apa saja. Bagaimanapun juga kita wajib untuk bisa men-support pembangunan di kawasan Sumenep. Masyarakat tidak hanya menikmati fasilitas pembangunan, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak,” pungkasnya. (dty/rd).






Tidak ada Respon