2 Kades Sumenep Dibekuk Polisi Dugaan Kasus Peredaran Sabu

Aditya Apriyanto
Kades Sumenep ditangkap Polresta Sumenep
Satreskrim Narkoba Polresta Sumenep menunjukan Barang Bukti (BB) dugaan keterlibatan 2 kades penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (humaspolrestasumenep).

Sumenep, Porosbaru.com : Dua Kades Sumenep AM (43), oknum Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, bersama ISA (31), oknum Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Sumenep.

Kedua pejabat desa di Kabupaten Sumenep tersebut ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Jumat (16/10/2026) malam di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana atau kerap disapa Ipda Arda mengatakan, petugas mengamankan AM sekitar pukul 19.20 WIB saat berada di teras rumah warga berinisial A, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dua kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram dengan total total 1,75 gram.

“Barang bukti tersebut dibungkus sobekan tisu putih dan sempat disembunyikan di tumpukan sampah yang berada di samping kiri posisi tersangka AM,” ungkap Ipda Ardan dalam rilis resminya, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui perantara ISA.

Mendapat keterangan tersebut, tim penyidik langsung melakukan perburuan terhadap ISA. Ia dibekuk petugas hanya dalam kurun waktu sekitar 40 menit pada pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Kalianget, Sumenep.

“Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA. Sementara itu, dari AM, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih,” papar Ipda Ardan.

Menurutnya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Ardan.

Semenetara itu Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful. menyuarakan imbauan agar masyarakat tetap waspada dan proaktif.

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu. (dty/rd).

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *