Sumenep, Porosbaru.com : Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim menjelaskan dasar perhitungan dana cadangan Pilkada 2029 untuk Calon Bupati-Wabub untuk sebesar Rp75 miliar, Jumat (16/102026) setelah sebelumnya 7 fraksi DPRD Sumenep mempertanyakan besaran dana tersebut dalam Pandangan Umum mereka.
Menurut Imam dana sebesar Rp76 miliar akan dialokasi Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028 untuk kebutuhan KPU, Bawaslu, dan pengamanan setelah mengacu pada kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar.
“…yaitu Rp25 miliar pada tahun 2027 dan Rp50 miliar pada tahun 2028, merupakan perhitungan berdasarkan proyeksi kebutuhan pendanaan untuk penyelenggara, baik KPU, Bawaslu dan pengamanan, dengan patokan kebutuhan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp104 miliar,” jelas Imam dalam Jawaban Bupati Sumenep atas pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Sumenep soal Dana Cadangan Pilkada 2029, Jumat (16/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan Pembentukan dana cadangan itu dimaksudkan agar pembiayaan Pilkada tidak seluruhnya dibebankan pada satu tahun anggaran sehingga perlu disiapkan secara bertahap untuk menjamin kesiapan penyelenggaraan.
Imam juga menegaskan pengelolaan dana cadangan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pembentukan dana cadangan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2029 secara bertahap, sehingga kebutuhan anggaran tidak sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran,” jelasnya.
Selain itu Imam memastikan sumber dana cadangan mengikuti ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana tersebut tidak boleh bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, maupun penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Dana cadangan akan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurutnya penggunaannya dibatasi untuk tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada sesuai tahapan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan dana cadangan harus sesuai dengan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan yang telah ditetapkan serta tidak digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya,” tegas Imam.
Ia juga menyebut, apabila dana cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD berdasarkan rencana penggunaan dan peruntukan dana.
Imam menambahkan jika kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangannya akan dialokasikan melalui APBD tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembentukan dana cadangan dapat mendukung kesiapan Pilkada tanpa mengabaikan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat, terutama bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur.
Kami berharap dana cadangan ini mendukung kesiapan Pilkada tanpa mengabaikan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat, terutama bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur.” pungkas Imam. (dty/rd).







Tidak ada Respon