Sumenep, Porosbaru.com : 7 fraksi DPRD Sumenep meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp75 miliar, Kamis (15/10/2026) malam dalam Pandangan Umum 7 fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 usuluan eksekutif.
Mayoritas dari mereka menyoroti dasar perhitungan, sumber anggaran, pengelolaan dana, hingga dampaknya terhadap belanja prioritas daerah.
Sebelumnya, Pemekab Sumenep melalui Wabub Sumenep KH Imam Hasyim mengusulkan alokasi dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, pada Kamis (15/10/2026) pagi.

Dana tersebut disiapkan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada calon Bupati-Wabub Sumenep pada tahun 2029.
Meski pada prinsipnya mendukung pembentukan dana cadangan, sejumlah fraksi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan nominal tersebut sebelum pembahasan berlanjut.
Fraksi Demokrat melalui sekretarisnya Afrian Mukhlas GZ, S.ST meminta penjelasan mengenai perhitungan kebutuhan anggaran Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
“Kami meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan alokasi tersebut, serta apakah anggaran itu telah mencakup seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada,” demikian pandangan Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar penyediaan dana cadangan tidak mengganggu keseimbangan fiskal daerah, terutama anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Fraksi PKB, melalui sekretarisnya, Saipurrrahman, S.Kep, menilai dana cadangan Pilkada merupakan kebutuhan strategis. Namun, perencanaannya harus didasarkan pada kebutuhan riil dan ketentuan hukum.
“Perencanaan dana cadangan harus dilakukan secara matang, transparan, dan terukur, bukan dengan sistem kebut semalam,” demikian pandangan Fraksi PKB.
PKB juga meminta penjelasan mengenai kronologi perencanaan dan pengajuan Raperda tersebut. Fraksi ini mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tidak mengurangi alokasi untuk program prioritas masyarakat.
Fraksi PAN, melalui sekretarisnya, Musahwi, mempertanyakan dasar penghitungan kebutuhan anggaran, termasuk biaya penyelenggaraan KPU, Bawaslu, dan pengamanan.
PAN juga meminta kejelasan sumber pendanaan, mekanisme penempatan dana selama belum digunakan, pengawasan, serta pengembalian sisa anggaran ke kas daerah.
“Pengelolaan dana cadangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran juga harus berdasarkan kebutuhan riil,” demikian pandangan Fraksi PAN.
PAN turut menyoroti pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran Pilkada. Fraksi tersebut berharap koordinasi dengan penyelenggara pemilu dilakukan secara memadai tanpa mengganggu independensi KPU.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, melalui sekretarisnya, Sulahuddin, S.T, menyatakan dukungan terhadap pembentukan dana cadangan.
Namun, fraksi ini meminta pemerintah menyampaikan dasar perhitungan sebelum raperda disetujui.
PDI Perjuangan juga meminta simulasi kemampuan APBD 2027–2029 dalam berbagai kondisi pendapatan daerah, disertai langkah efisiensi dan pengawasan agar dana digunakan sesuai peruntukannya.
“Perencanaan harus mengedepankan efisiensi, transparansi, dan pengawasan yang kuat agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” demikian pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi Gerindra-PKS, melalui sekretarisnya, Wiwid Harjo Yudanto, S.E, mendukung pembahasan raperda dilanjutkan ke panitia khusus (pansus). Namun, fraksi tersebut meminta rincian alokasi setiap tahun dan kepastian sumber pendanaannya.
Gerindra-PKS juga mengingatkan agar dana cadangan tidak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang penggunaannya telah ditentukan.
Selain itu, fraksi tersebut meminta kejelasan mengenai rekening penyimpanan dana, pengelolaan bunga atau jasa giro, serta mekanisme pengembalian dana apabila terdapat sisa anggaran.
“Perlu ada pengaturan yang jelas apabila terjadi perubahan jadwal Pilkada, termasuk mekanisme pengelolaan dan pengembalian dana yang tidak terpakai,” demikian pandangan Fraksi Gerindra-PKS.
Fraksi NasDem, melalui sekretarisnya, Samsiyadi, S.A.N, menilai dana cadangan penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pembiayaan Pilkada direncanakan sejak dini.
Namun, NasDem meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret untuk memastikan alokasi Rp75 miliar tersebut tidak mengurangi kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana memastikan penyediaan dana cadangan ini tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian pandangan Fraksi NasDem.
Adapun Fraksi PPP, melalui sekretarisnya, Abd. Rahman, SE, mendukung pembentukan dana cadangan tersebut. Fraksi ini meminta pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan mengikuti tahapan resmi penyelenggaraan Pilkada.
“Dana cadangan sebesar Rp75 miliar yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran harus dikelola secara transparan sesuai tahapan resmi KPU dan Bawaslu,” demikian pandangan Fraksi PPP.
Berbagai catatan fraksi tersebut menempatkan kejelasan perhitungan, sumber pendanaan, dan mekanisme pengawasan sebagai hal penting dalam pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029.
Besaran Rp75 miliar yang diusulkan pemerintah masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumenep. Pemerintah juga diminta memastikan pembiayaan Pilkada tidak mengganggu belanja prioritas dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. (dty/rd).






Tidak ada Respon