Menelusuri Rp12,35 Miliar Anggaran Raperda DPRD Sumenep: Regulasi Berulang, Perjalanan Dinas Miliaran

Aditya Apriyanto
Rp12,35 Miliar untuk Raperda Sumenep, Regulasi Berulang dan Perjalanan Dinas Miliaran di DPRD Sumenep.
Seorang pengendara roda dua sedang melintas di depan Kantor DPRD Sumenep, Jl. Trunojoyo KM 03, Desa Gedungan, Batuan, Sumenep. Senin (24/08). (porosbaru.com/aditya).

Sumenep, Porosbaru.com : DPRD Sumenep melalui Bapemperda menggelontorkan anggaran fantastis senilai Rp4,36 miliar guna menopang proses penyusunan dan pembahasan 31 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2026.

Anggaran jumbo tersebut terbagai dalam empat paket, meliputi Rp2.243.572.000 untuk Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik dan senilai Rp255.292.400 untuk Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan.

Sementara Rp1.040.330.200 untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah serta Rp821.832.600 untuk Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Kabag Perundang-undangan Sekretaris DPRD Sumenep, Yuniarto Ananta menyebut, alokasi yang bersumber dari APBD Sumenep 2026 itu mencakup keseluruhan pembuatan 31 Raperda, termasuk ongkos konsultasi serta kunjungan anggota DPRD Sumenep.

“Itu bukan hanya penyusunannya anggota dewan yang sampai miliaran itu keseluruhan, termasuk konsultasi dan kunjungan anggota DPRD,” ungkap Yuniarto saat ditemui Porosbaru.com di ruangan Sekretaris DPRD Sumenep, Senin (24/08) siang.

Ia turut memastikan pembayaran keempat paket tersebut tidak serta merta dilakukan sekaligus pada awal kegiatan.

Anggaran tersebut, kata Yuniarto, digunakan sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan setelah kegiatan selesai.

“Sesuai kebutuhan. Selesai dulu baru kita bayarkan. Semuanya ‘kan non-tunai, digunakan dulu baru kita pertanggung jawabkan. Nggak mungkin habis sebelum digunakan,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda Prioritas 2026, Ini Daftarnya

Namun, besarnya anggaran tersebut berhadapan dengan capaian penyusunan regulasi yang belum seluruhnya bergerak ke tahap akhir.

Berdasarkan penelusuran Porosbaru.com, setidaknya sejak 2024 hingga 2026 terdapat 15 dari 55 Raperda yang baru diselesaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sumenep.

Bahkan, dari 15 yang telah menjadi Peraturan Dearah (Perda), sepuluh diantaranya merupakan Raperda wajib inisiatif Pemkab Sumenep, seperti Raperda tentang APBD Sumenep 2026 dll.

Yuniarto tidak menampik kondisi tersebut. Ia menjelaskan, dari 31 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 tidak seluruhnya merupakan usulan baru.

Menurutnya, dari 10 Raperda yang saat ini masuk tahap fasilitasi gubernur, tujuh di antaranya merupakan sisa pembahasan tahun sebelumnya.

“Fasilitasi itu maksudnya kita sudah kirim ke gubernur. Nah, kemarin yang kata Pak Hosnan yang tujuh itu (usulan DPRD Sumenep, red) sisa yang kemarin, ada yang 2025 ada yang 2024. Itu sudah turun dari gubernur, tinggal penyempurnaan,” tutur Yuniarto.

Baca Juga : Ini Daftar 10 dari 31 Raperda Sumenep Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov Jatim

Tujuh Raperda tersebut, kata Yuniarto, telah mendapatkan hasil fasilitasi gubernur dan kini masih membutuhkan penyempurnaan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sementara tiga Raperda lainnya merupakan usulan Pemkab Sumenep. Dua di antaranya, yakni Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar, telah mendapatkan hasil fasilitasi gubernur pada Senin (24/08).

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menunggu hasil fasilitasi.

Yuniarto mengatakan, Bapemperda menargetkan 10 Raperda yang telah masuk tahap fasilitasi tersebut dapat diselesaikan pada awal September 2026.

“Makanya ketika saya masuk tidak keburu ke yang baru. Ternyata ada tujuh Raperda sudah turun dari gubernur, belum ada penyempurnaan eksekutif dan legislatif. Kemarin dirapatkan lagi oleh Pak Hosnan, ditargetkan awal September selesai,” paparnya.

Selain 10 Raperda yang telah masuk tahap fasilitasi, tujuh Raperda lainnya masih berada dalam tahap pembahasan dan belum dikirim kepada gubernur.

Baca Juga : Keris Yang Digaungkan, Pengrajin Yang Ditinggalkan: Fakta Miris Dibalik Slogan Sumenep Kota Keris

Ketujuhnya yakni Raperda tentang Wawasan Kebangsaan, Sistem Kesehatan Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di Daerah, Perusahaan Umum Daerah Sumekar, Pertembakauan, Perlindungan Keris, serta Penyertaan Modal kepada PT WUS.

“Jadi saya fokus di itu. Terus di situ ada tujuh Raperda tahap pembahasan masih belum selesai. Artinya sampai waktunya belum selesai, jadi masih gantung, belum dikirim ke gubernur,” katanya.

Di sisi lain, anggaran terbesar dalam empat paket pengadaan tersebut justru berada pada pos Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik yang mencapai Rp2,24 miliar.

Yuniarto menyebut, berdasarkan pola anggaran sebelumnya, penyusunan Naskah Akademik dialokasikan sekitar Rp50 juta untuk setiap Raperda.

Namun, ia memastikan tidak seluruh 31 Raperda dalam Propemperda 2026 telah memiliki Naskah Akademik yang selesai.

“Kalau saya lihat sebelum saya duduk selama ini Rp50 juta. Yang tahap fasilitasi dan pembahasan yang sudah ada Naskah Akademiknya. Yang lain masih belum ada,” jelasnya.

Baca Juga : Raperda Keris Jadi Sorotan di Diskusi Parron Culture Space, Sebut Ulangi Logika Kolonial

Saat ditanya Porosbaru.com mengenai perguruan tinggi yang selama ini terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik, Yuniarto menyebut Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, berdasarkan berkas yang dilihatnya.

Yuniarto turut mengatakan, kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Naskah Akademik Raperda yang selama ini berjalan sebelum ia menjabat sebagai Kabag Perundang-undangan DPRD Sumenep.

Menurutnya, Raperda yang telah masuk dalam fasilitasi gubernur umumnya telah bekerja sama dengan perguruan tinggi.

“Kalau saya belum. Sebelumnya ada pernah UB, ada UNTAG Surabaya. Kalau perguruan tinggi di Sumenep belum ada. Selama ini begitu, saya kan baru duduk belum genap satu bulan,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya kerja sama baru dengan perguruan tinggi, khususnya di Sumenep, Yuniarto mengatakan pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian sejumlah pekerjaan yang belum rampung.

Ia menilai penyelesaian pekerjaan yang masih menjadi tanggungan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menambah pekerjaan baru. Hal itu dilakukan agar pekerjaan yang belum selesai tidak terus terbawa ke tahun berikutnya.

“Perintah Pak Sekwan, saya masih memfokuskan yang belum-belum dulu. Beres-beres yang belum dulu daripada nambah yang baru,” tukasnya.

Sementara itu, dari penelusuran Porosbaru.com dari laman resmi pemerintah, anggaran terkait pembentukan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Sumenep tercatat dalam jumlah fantastis sejak 2024-2026. Nilainya mencapai Rp12.351.706.493.

Ditahun 2024 anggaran yang disiapkan untuk mendukung 27 Raperda disahkan mencapai Rp4.635.756.800. Belanja yang mendominasi dalam anggaran tersebut adalah Perjalanan Dinas Biasa, dengan gelontoran dana sebesar Rp3.623.856.800 atau sekitar 78,17 persen dari total anggaran Raperda 2024.

Baca Juga : Bakesbangpol Sumenep Gelontorkan Rp857 Juta untuk HUT RI ke-81, Ini Rinciannya

Di posisi kedua, terdapat Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan–Jasa Konsultansi Manajemen dengan nilai anggaran Rp800 juta atau sekitar 17,26 persen. Lalu disusul oleh Pembahasan Raperda senilai Rp28,44 juta atau sekitar 0,61 persen dari total angggaran Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Sumenep tahun 2024.

Pada tahun selanjutnya, anggaran yang disiapkan untuk pembentukan 39 Raperda, yang 22 di antara merupakan sisa Raperda tahun 2024 mencapai Rp3.354.922.493. Turun Rp1.280.834.307 atau sekitar 27,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski anggaran turun, Belanja Perjalanan Dinas Biasa di tahun 2025 mendominasi seluruh anggaran atau sekitar 90,82 persen dari total anggaran 2025. Nilainya mencapai Rp3.046.722.493.

Di ranking kedua terdapat belanja Jasa Konsultansi Manajemen yang dianggarkan dari sisa anggaran Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumenep tahun 2025. Nilainya hanya Rp200 juta atau sekitar 5,96 persen.

Memasuki 2026, struktur anggaran tersebut mengalami perubahan. Jika pada 2024 dan 2025 belanja perjalanan dinas tercatat secara eksplisit dalam sejumlah paket dengan nilai mencapai miliaran rupiah, pada 2026 pos tersebut tidak lagi muncul sebagai satu paket besar bernama “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.

Namun, perubahan nomenklatur tersebut tidak serta-merta menghilangkan komponen perjalanan dinas dari anggaran pembentukan Perda.

Baca Juga : Raperda Keris Sumenep Mandek, Mpu Ika Arista Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Dalam rincian empat paket 2026, komponen perjalanan dinas masih ditemukan pada sejumlah belanja. Salah satu contohnya dalam paket Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik senilai Rp2.243.572.000.

Di dalam paket tersebut tercantum sejumlah komponen perjalanan, mulai dari uang harian perjalanan dinas luar daerah, transportasi pesawat dan darat, biaya penginapan, taksi, uang representasi hingga uang harian sopir.

Komponen serupa juga tercantum dalam paket Pembahasan Raperda senilai Rp1.040.330.200 serta Kajian Perundang-undangan sebesar Rp255.292.400.

Meski pada 2026 perjalanan dinas tidak lagi ditampilkan sebagai satu pos besar seperti pada dua tahun sebelumnya, biaya perjalanan tetap menjadi bagian dari struktur belanja dalam sejumlah paket pembentukan dan pembahasan Perda.

Saat di akhir wawancara dengan Kabag Perundang-Undangan Sekretaris DPRD Sumenep, Yuniarto Ananta, Senin (24/08) siang, Porosbaru.com juga menanyakan mengenai kendala sejumlah Raperda yang tak kunjung selesai. Yuniarto menyebut proses pembahasannya dapat menghadapi berbagai dinamika.

Baca Juga : Raperda Keris Jadi PR, Dewan: Tergantung Keseriusan Disbudporapar

Ia hanya menegaskan, Sekretariat DPRD bukan pihak yang menentukan apakah sebuah Raperda akan diselesaikan atau tidak. Sekretariat, kata dia, berada pada posisi memfasilitasi proses pembentukan dan pembahasan.

“Yang jelas kan kita tidak dalam proses pihak yang untuk menyelesaikan atau tidak menyelesaikan. Kita fasilitasi,” tandasnya.

Upaya konfirmasi terkait perkembangan 31 Raperda tersebut juga telah dilakukan Porosbaru.com kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori.

Porosbaru.com telah menghubungi Hosnan melalui pesan WhatsApp sejak 28 Agustus 2026 untuk meminta waktu wawancara mengenai perkembangan 31 Raperda, mekanisme penyusunan, serta proses fasilitasi ke Pemprov Jawa Timur.

Namun, pada saat itu Hosnan menyampaikan dirinya masih dalam perjalanan menuju Sumenep sehingga wawancara belum dapat dilakukan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan Porosbaru.com pada 14 September 2026. Hosnan merespons dan menyatakan masih bersama masyarakat.

Ketika ditanya mengenai waktu yang memungkinkan untuk wawancara, Hosnan menyampaikan bahwa dirinya sedang di pulau. Porosbaru.com kemudian kembali meminta kepastian waktu wawancara.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada kepastian kembali dan keterangan resmi dari Hosnan Abrori terkait perkembangan 31 Raperda tersebut. (Aditya/Red).

Poros Baru berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang dan terpercaya dengan semangat jurnalisme profesional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang Iklan Anda di Poros Baru sekarang.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *