SUMENEP, Porosbaru.com : Sebanyak 2.600 buruh tani dan pabrik tembakau di Kabupaten Sumenep mendapat bantuan lansung tunas (BLT) dari Pemkab melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Rinciannya 1.632 buruh pabrik tembakau dan sisanya 968 orang buruh pabrik tembakau.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo pada Rabu, 28 Juli 2026, pada perwakilan penerima. Calon penerima mengaku antusias dan senang mendapat program bantuan sosial dari Pemerintah Pusat melalui Pemkab Sumenep tersebut.
Bupati Fauzi menyampaikan, BLT DBHCHT merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kalangan buruh khususnya di bidang usaha tani tembakau dan pabrik rokok. Bantuan tersebut rutin disalurkan melalui Instansi tekhnis di Pemkab.
”Penerima BLT-DBHCHT 2026 terdiri atas buruh pabrik tembakau tersebar di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, serta buruh tani tembakau yang berada di 30 desa di berbagai kecamatan,” terang Bupati.
Adapun pemenuhan data penerima BLT-DBHCT bersumber dari dua perangkat daerah, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data BNBA Buruh Tani Tembakau, dan Dinas Ketenagakerjaan untuk data BNBA buruh pabrik tembakau.
“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” terangnya.
Bupati berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban buruh atau penerima bantuan. ”Tidak banyak, tapi sudah dipastikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat,” ujanya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyatakan, para buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau untuk mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, yakni berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerima bukan berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI-Polri, Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Perangkat Desa.
Total anggaran yang disiapkan untuk program BLT-DBHCT kepada buruh pabrik dan buruh tani berjumlah 2.600 tahun ini sebesar Rp2.3 Miliar lebih. “Kami memberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan, yaitu Juni, Juli dan Agustus yang proses pencairannya sekaligus sembilan ratus ribu rupiah melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep,” tandasnya.
Proses pencairan BLT-DBHCHT kepada penerima manfaat tanpa pemotongan biaya apapun dari pihak manapun, sehingga mereka menerima penuh sembilan ratus ribu rupiah, hanya saja ada batas waktu untuk pencairannya.
”BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026, apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan tentu saja kembal ke Kas Daerah,” pungkas Rahman.
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .



Komentar