Sumenep, Porosbaru.com : DPRD dan Pemkab Sumenep resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD Sumenep Tahun anggaran 2026 dalam dalam rapat paripurna yang berlangung pada Senin (24/08) pagi di Aulu DPRD Sumenep.
Kesepakatan tersebut terjadi usai danamika alot antara eksekutif dan legislatif menyoroti sejumlah pos dalam Raperda perubahan APBD tersebut, terutama pendapatan dan anggaran tidak terduga.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin melalui anggota Banggar, Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp2,471 triliun ditetapkan menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sebesar Rp175,16 miliar.

“Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 471 Milyar 544 Juta 560 Ribu 394 Rupiah, berkurang sebesar 175 Milyar 164 Juta 521 Ribu 436 Rupiah 65 Sen,” kata Mirza saat menyampaikan laporan Banggar, Senin (24/08).
Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,655 triliun berkurang Rp42,34 miliar menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Meski pendapatan dan belanja sama-sama mengalami perubahan, struktur APBD tersebut masih menunjukkan adanya selisih antara kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja.
Selisih itu menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar. Pemerintah daerah kemudian menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Penerimaan pembiayaan daerah sendiri meningkat Rp129,59 miliar menjadi Rp317,03 miliar. Sementara itu, pemerintah daerah tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp317,03 miliar sehingga defisit anggaran dapat ditutup dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan nol rupiah.
Di tengah perubahan struktur anggaran tersebut, Banggar DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan APBD.
Setiap perangkat daerah diminta memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal. Banggar juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak hanya mengejar tingkat penyerapan, tetapi harus memperhatikan kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan hasil akhir pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menetapkan pendapatan sebesar Rp2,296 triliun dan belanja sebesar Rp2,613 triliun.
Menurut Imam, berbagai saran dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan dalam penyempurnaan pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
“Saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Imam.
Imam juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 hingga tahap persetujuan bersama.

Setelah disepakati dalam rapat paripurna, Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .












Komentar