Sumenep, Porosbaru.com : Proses perencanaan dan verifikasi administrasi calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep 2026 ditargetkan akan rampung pekan depan.
PLT Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati mengatakan, untuk kuota bantuan RTLH di tahun 2026 ditetapkan sebanyak 84 unit rumah.
“Saat ini sudah masuk tahap perencanaan dan kelengkapan administrasi dari calon penerima bantuan. Target kami minggu depan proses verifikasi dan kelengkapan sudah selesai,” ujar Noviana kepada porosbaru.com, Jumat (24/07) sore.

Ia menjelaskan, besaran bantuan yang diterima masyarakat nantinya disesuaikan dengan jenis penanganan rumah.
Untuk rehabilitasi rumah, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan peningkatan kualitas rumah dialokasikan sebesar Rp30 juta per penerima.
“Kalau untuk rehab nilainya Rp20 juta, sedangkan peningkatan kualitas sebesar Rp30 juta per penerima,” paparnya.
Kendati kuota bantuan APBD ditetapkan 84 unit, Noviana merinci jumlah akumulasi usulan RTLH yang masuk ke pemerintah daerah hingga Jumat (24/07) mencapai sekitar 200 rumah.
Karena itu, pihaknya membuka kembali pendataan melalui tautan (link) atau scan barcode yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Menurut Noviana, pendataan tersebut tidak hanya digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan RTLH, tetapi juga akan diusulkan ke BSPS dari pemerintah pusat maupun program Rutilahu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Data yang masuk sementara sekitar 200-an. Kami menyebarkan kembali link pendataan karena usulan itu nantinya tidak hanya untuk RTLH APBD, tetapi juga akan kami ajukan ke program BSPS dan Rutilahu provinsi,” jelasnya.
Noviana menambahkan program RTLH Kabupaten Sumenep memprioritaskan rumah-rumah yang kondisinya paling memprihatinkan atau rumah gedek / tabe’ng yang sudah tidak layak huni.
Dalam proses pelaksanaannya, Disperkimhub akan melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan tim teknis dan tenaga fasilitator khusus RTLH guna memastikan kondisi rumah sesuai dengan persyaratan penerima bantuan.
“Semua calon penerima akan dikunjungi langsung saat proses verifikasi. Dari hasil itu nanti akan dipilah mana yang masuk program RTLH APBD, BSPS, maupun Rutilahu Provinsi,” tegasnya.
Noviana memastikan masyarakat umum dapat mengusulkan rumah tidak layak huni melalui link pendataan yang telah disediakan, tanpa harus melalui kepala desa.
Namun, bagi rumah yang belum memiliki sertifikat, kepemilikan lahan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan dari kepala desa.
“Siapa pun masyarakat bisa mengusulkan rumah yang memang tidak layak huni di sekitarnya. Kalau belum ada sertifikat, bisa menggunakan surat pernyataan dari kepala desa sebagai bukti alas hak,” tuturnya.
Pemerintah menargetkan proses verifikasi administrasi selesai pada pekan depan. Setelah itu, pembangunan fisik rumah ditargetkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2026.
Hingga saat ini, proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Menurutnya, hambatan justru lebih sering ditemui pada program BSPS karena adanya persyaratan swadaya dari penerima bantuan.
“Alhamdulillah, untuk RTLH APBD sejauh ini tidak ada kendala. Kendala biasanya muncul di BSPS karena penerimanya harus memenuhi unsur swadaya,” pungkasnya. (Aditya/Red)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar