Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP.
Ketentuan tersebut kini dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Diketahui, pasal 218 dan Pasal 219 UU KUHP mengatur mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan terhadap martabat tersebut.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai rumusan Pasal 220 ayat (1) tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi pengaturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Dengan adanya penegasan MK, pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan itu dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.
Putusan tersebut juga menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden atas dasar penilaian mereka sendiri.
Guntur menegaskan pembatasan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk memproses dugaan penghinaan.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.
12 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.
Berdasarkan dokumen permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Mereka berpendapat ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Melalui putusan ini, MK tidak menghapus ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
MK justru memperjelas mekanisme pengaduannya dengan menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar