Sumenep, Porosbaru.com : Laporan terbaru Bank Dunia mengungkap rendahnya penggunaan pembayaran digital oleh pelaku usaha mikro di Indonesia tidak semata-mata disebabkan keterbatasan akses teknologi.
Sebagian besar pelaku usaha justru membatasi penggunaan QRIS karena khawatir transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas perpajakan.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.

Berdasarkan survei terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48 persen responden mengaku sengaja mengurangi penggunaan QRIS sebagai cara untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Selain faktor perpajakan, Bank Dunia juga menemukan rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Sekitar 40 persen responden menilai pajak yang mereka bayarkan berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal karena adanya pemborosan maupun praktik korupsi.
Laporan itu menunjukkan bahwa akses terhadap layanan perbankan sebenarnya bukan lagi hambatan utama. Sebanyak 62 persen pelaku usaha mikro telah memiliki rekening atas nama usaha.
Namun, kepemilikan rekening tersebut belum diikuti dengan pemanfaatan pembayaran digital secara luas.
Data Bank Dunia mencatat hanya 14 persen pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank. Sementara itu, penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai sekitar 4 persen.
Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran elektronik lebih dipengaruhi faktor perilaku dibandingkan kendala infrastruktur maupun literasi keuangan.
Banyak pelaku usaha masih memilih transaksi tunai karena dinilai tidak meninggalkan jejak digital yang mudah ditelusuri.
“Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Sabtu (1/08).
Menurut Bank Dunia, setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk membandingkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.
Sebaliknya, transaksi tunai dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatannya.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi besaran tarif. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau tax trust serta kesadaran moral dalam memenuhi kewajiban perpajakan (tax morale) menjadi faktor penting yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Temuan terbaru ini sekaligus memperkuat kajian Bank Dunia sebelumnya mengenai hubungan antara inklusi keuangan dan kepatuhan perpajakan.
Semakin aktif pelaku usaha memanfaatkan sistem pembayaran elektronik, semakin kecil peluang untuk menyembunyikan transaksi maupun omzet usaha.
Di sisi lain, dominasi transaksi tunai masih menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Selain memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal, transaksi tunai juga menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha secara menyeluruh. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .











Komentar