Remisi tersebut diserahkan secara simbolis dalam Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (17/08).
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Aditya Wahyu, mengatakan 157 warga binaan yang menerima remisi terdiri dari 153 laki-laki dan empat perempuan.
“Total warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep sebanyak 311 orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 157 orang,” kata Aditya.
Dari jumlah tersebut, dua warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Remisi tersebut membuat keduanya langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Kedua warga binaan tersebut yakni Maulana Amri dan Rahim. Keduanya terjerat perkara berbeda, yakni penadahan dan pencurian.
Sementara 155 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama satu bulan, dua bulan hingga enam bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
Aditya menyebut seluruh pengajuan remisi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan telah mendapatkan persetujuan. Selain remisi, sejumlah warga binaan juga mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Aditya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Warga binaan juga harus tidak melakukan pelanggaran disiplin selama enam bulan terakhir serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Sumenep.
“Selain itu, warga binaan yang bisa diajukan mendapatkan remisi harus aktif mengikuti program pembinaan di rutan,” ujarnya.
Aditya berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di Rutan Sumenep.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang telah bebas agar tetap menjaga perilaku setelah kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Untuk yang sudah bebas, juga selalu berkelakuan baik setelah kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkasnya. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .







Komentar