Sumenep, Porosbaru.com : Kepala Diskopumkmperindag Sumenep, Moh. Romli, memperkirakan potensi produksi tembakau Sumenep pada musim panen 2026 mencapai 9.600 ton.
Prediksi tersebut mengacu pada luas lahan tembakau 2026 yang mencapai sekitar 12.000 hektare berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan data DKPP Sumenep, diperkirakan dengan luas lahan sekitar 12.000 hektare akan ada potensi produksi sebanyak 9.600.000 kilogram atau 9.600 ton,” ungkapnya, Selasa (12/08) pagi.
Romli berharap, besarnya potensi tembakau tersebut dapat memberikan keuntungan bagi tata niaga tembakau, baik petani sebagai penjual maupun pedagang sebagai pembeli.
Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak dapat memihak pada salah satu dari keduanya. Pihaknya hanya dapat berupaya menjaga agar proses perdagangan tembakau berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah ini hadir secara bijak, tidak ada keberpihakan ke satu pihak, makanya semua harus bijak juga,” jelasnya.
Kualitas Tembakau Menjadi Penentu Harga
Dari sisi petani, Romli mengingatkan agar memperhatikan kualitas tembakau karena menjadi salah satu faktor penting yang menentukan harga jual.
Ia menyebut usia panen tembakau menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas daun tembakau.
Selain itu, teknik perajangan, penyimpanan, dan penjemuran juga perlu diperhatikan petani agar kualitas maksimal.
“Kualitas bagus itu di antaranya melalui pelaksanaan waktu panen di usia yang cukup, termasuk teknik lain, seperti perajangan, teknik penyimpanan, teknik menjemur, itu teknis yang secara klasik sudah bisa dilakukan oleh para petani,” katanya.
Pedagang Diminta Lengkapi Perizinan
Sementara dari sisi pembeli, Romli mengatakan pihaknya melalui tim Monev telah melakukan pengawasan intensif di lapangan sejak musim panen hingga September 2026 mendatang.
Salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah kepatuhan pedagang atau pihak gudang terhadap perizinan.
Romli menegaskan, setiap pedagang yang melakukan pembelian tembakau harus memiliki izin sesuai ketentuan.
“Khusus untuk pedagang, sesuai dengan amanat peraturan, berangkat dengan bekal izin. Pemberitahuan kepada Bupati melalui DPMPTSP agar mengurus izin,” imbuhnya.
Bagi pedagang yang sudah melakukan pembelian tetapi belum mengantongi izin, pemerintah akan mendorong agar segera melakukan pengurusan.
Bahkan, proses pengurusan tersebut dapat dilakukan petugas di lokasi sebagai bentuk pelayanan Pemerintah, dan dokumen perizinan yang telah selesai nantinya dapat diambil di kantor kecamatan terdekat.
“Kami fasilitasi langsung di lokasi, formatnya sudah kami berikan. Tinggal memenuhi persyaratan seperti KTP, IMB atau PBG,” jelasnya.
Timbangan Gudang Wajib Ditera
Selain perizinan, pemerintah juga memastikan alat timbang yang digunakan dalam transaksi tembakau telah melalui proses tera atau tera ulang dan memiliki legalitas tera.
Romli mengatakan pelayanan tera ulang timbangan telah dilakukan Diskopumkmperindag Sumenep di sejumlah kecamatan dan titik pelayanan.
Masyarakat dapat melakukan tera ulang secara gratis dengan membawa timbangan ke kantor UPT Metrologi Kabupaten Sumenep atau mengundang petugas untuk datang langsung ke gudang.
“Apabila dalam pelaksanaan timbangan ini di tahun ini belum ada legalitas terahnya, maka kami wajibkan dan itu bernilai pelanggaran nanti kalau tidak diterah,” tegasnya.
Harga dan Jadwal Pembelian Harus Dipublikasikan
Untuk memastikan kelayakan harga, Tim Monev juga akan memantau kepatuhan gudang dalam mempublikasikan jadwal pembelian dan harga tembakau.
Menurut Romli, pihak gudang wajib mengumumkan secara terbuka kapan aktivitas pembelian dimulai dan berakhir, termasuk tabel harga serta kemampuan pembelian.
Harga yang ditawarkan juga diharapkan berada di atas titik impas yang telah ditetapkan Bupati Sumenep.
“Silakan petani punya hak negosiasi menahan barangnya apabila harga penawaran masih di bawah titik impas. Itu haknya petani,” katanya.
Romli menjelaskan ketentuan tersebut juga berkaitan dengan dokumen izin pembelian yang memuat jadwal pembelian dan kisaran harga yang akan diterapkan pihak gudang.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pembelian berjalan adil.
“Harapannya khusus kepada pelaku pertembakauan, baik petani maupun pihak pembeli, gudang, pabrikan semua bisa mendapatkan keuntungan, wabil khusus petani,” pungkasnya. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .











Komentar