Pemkab Sumenep Tetapkan Harga Acuan Tembakau 2026, Petani Berpeluang Jual di Atas Titik Impas

Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 sebagai acuan pembelian tembakau di tingkat petani. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan dan saat sebagian petani mulai memasuki musim panen.

Keputusan itu dihasilkan dalam Rakor yang digelar di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Kamis (30/7/2026). Rakor melibatkan unsur akademisi, perwakilan petani, kelompok tani, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pihak pabrikan.

Berdasarkan hasil pembahasan, TIHT 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp48.533 per kilogram untuk tembakau sawah.

Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai titik impas tersebut mengalami kenaikan. Tembakau gunung naik 5,08 persen, tembakau tegal meningkat 2,61 persen, sedangkan tembakau sawah naik 2,30 persen.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan hasil rakor menjadi dasar penerbitan Keputusan Bupati tentang TIHT Tahun 2026.

“Sudah ditetapkan kemarin. Untuk surat keputusannya masih dalam proses karena menunggu tanda tangan Bupati,” kata Ramli.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan penetapan titik impas harga tembakau merupakan hasil pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Pengumuman tersebut menjadi kesepakatan akhir yang diharapkan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya agar penetapan harga memberikan perlindungan kepada petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan. Sektor ini juga memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemerintah juga mengapresiasi keberadaan perusahaan rokok yang telah menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujar Fauzi.

Pemkab Sumenep juga memastikan akan mengawasi pelaksanaan harga titik impas di lapangan. Jika ditemukan perusahaan membeli tembakau di bawah harga yang telah ditetapkan, pemerintah akan melakukan pemantauan, memberikan teguran hingga memanggil pihak terkait.

Meski luas tanam tembakau tahun ini menurun menjadi sekitar 12 ribu hektare, Fauzi optimistis harga jual tetap berada dalam tren positif. Ia menilai kebutuhan bahan baku industri rokok masih lebih besar dibandingkan produksi yang tersedia.

Kondisi tersebut diperkirakan akan memicu persaingan antarpembeli dalam menyerap hasil panen petani sehingga harga jual berpotensi melampaui titik impas yang telah ditetapkan.

“Jika industri rokok berjalan baik, maka permintaan tembakau akan meningkat sehingga harga jual di tingkat petani berpotensi berada di atas harga titik impas,” pungkasnya.

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar

Berita Terbaru