SUMENEP, Porosbaru.com : Bahasa Madura menjadi salah satu perhatian Pemkab Sumenep untuk terus dilestarikan. Salah satunya, Pemkab menerbitkan Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah yang berlaku bagi seluruh sekolah negeri, swasta, dan satuan pendidikan nonformal setingkat.
Salah satu pointnya, Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Bahasa Madura resmi diberlakukan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Siswa di semua jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini hingga menengah pertama wajib belajar bahasa madura dua jam dalam sepekan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojodo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya Madura di tengah derasnya arus globalisasi. ”Kenapa sekolah, karena disana ada pelajar dan anak-anak. Darisanalah Bahasa Madura perlu dilestarikan supaya tidak hilang,” ujar Bupati, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai dunia pendidikan menjadi ruang paling efektif untuk memastikan proses pelestarian bahasa daerah berlangsung secara terencana dan berkelanjutan. “Kalau kita ingin Bahasa Madura tetap hidup puluhan bahkan ratusan tahun ke depan, maka investasi terbaiknya adalah melalui dunia pendidikan. Anak-anak harus mengenal, memahami, mencintai, dan bangga menggunakan bahasa daerahnya sejak usia dini,” tagasnya.
Menurutnya, Bahasa Madura tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi warisan budaya yang sarat nilai kehidupan dan karakter masyarakat yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Ia adalah bahasa ibu yang perlu terus dilestarikan.

“Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman harus kita sambut, tetapi jangan sampai membuat generasi kita tercerabut dari identitasnya sendiri. Bahasa Madura bukan hanya alat komunikasi, melainkan warisan budaya, nilai-nilai kehidupan, dan karakter masyarakat yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya..
Berdasarkan Perbup tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran mandiri dalam struktur kurikulum muatan lokal. Tak hanya masuk dalam kurikulum, Pemkab Sumenep juga mendorong terciptanya budaya berbahasa Madura di lingkungan sekolah melalui berbagai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Sebagai bentuk penguatan, setiap hari Selasa ditetapkan sebagai Hari Berbahasa Madura. Pada hari tersebut, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik didorong menggunakan Bahasa Madura dalam proses pembelajaran maupun komunikasi sehari-hari.
“Pelestarian bahasa tidak cukup hanya diajarkan lewat buku pelajaran. Bahasa harus digunakan, didengar, dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dari situlah rasa memiliki dan kebanggaan terhadap budaya sendiri akan tumbuh secara alami,” ungkapnya.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menghadirkan nuansa budaya Madura melalui pemutaran lagu-lagu daerah, pemasangan slogan berbahasa Madura, hingga penggunaan nama ruangan dan papan informasi dalam bahasa daerah sebagai bagian dari penguatan literasi budaya.
Bupati Fauzi berharap kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga eksistensi Bahasa Madura sekaligus membentuk generasi yang berkarakter, berbudaya, dan tetap bangga terhadap identitas daerahnya.
“Saya ingin anak-anak Sumenep tumbuh menjadi generasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa kehilangan jati dirinya sebagai orang Madura. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati bahasa, budaya, dan warisan leluhurnya. Melestarikan Bahasa Madura berarti menjaga masa depan peradaban Madura itu sendiri,” jelasnya menutup wawancaranya.(Rd)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .















Komentar