Sumenep, Porosbaru.com : Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep melalui Koordinator Penanaman Modal, Herman Haryanto, menghimbau pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum batas yang ditentukan.
Imbauan tersebut menyusul dibukanya penyampaian LKPM nasional secara berkala pada 01 Juli 2026 lalu hingga dijadwalkan berakhir 15 Juli 2026 mendatang.
“Kami menghimbau bagi pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM sebelum tanggal 15 Juli,” ujar Herman saat ditemui, Jumat (10/07).
Menurutnya, penyampaian LKPM bersifat wajib bagi pelaku usaha non UMK menengah dan besar yang telah mengantongi izin dengan klasifikasi nila investasi di atas lima miliar.
Kewajiban itu diamanatkan dalam Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BPKM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Berbasis Resiko.
Kendati demikian, Herman menyebut terdapat pengecualian terhadap usaha mikro dengan klasifikasi nilai investasi di bawah lima miliar.
“Sesuai kewajiban yang diatur dalam Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2021, kecuali usaha mikro, tapi apabila menyampaikan laporan tidak menjadi persoalan,” imbuh Herman.
Sebelumnya, pasca Bimtek yang digelar DPMPTSP Kabupaten Sumenep, realisasi investasi Triwulan II pada tanggal 08 Juli 2026 telah mencapai Rp13,40 miliar.
Capaian tersebut mengantarkan realisasi investasi Triwulan II Kota Keris keluar dari zona merah menjadi zona hijau berkat bimbingan tata cara pelaporan melalui sistem SOS dalam Bimtek.
Herman menegaskan, penyampaian LKPM bagi wajib lapor bukan hanya laporan administrasi semata, melainkan instrumen pemerintah memantau perkembangan investasi dan data realisasi investasi nasional.
Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan bagi wajib lapor untuk segera menyampaikan LKPM sebelum batas yang ditentukan, dan terdapat sanksi bila tidak menaati peraturan tersebut.
“Sejak kami menyebar undangan Bimtek ke semua pelaku usaha di Sumenep telah kami sertakan peringatan sanksi tersebut, tapi Alhamdulillah di Bimtek pelaku langsung mengerti menggunakan sistem pelaporan SOS,” papar Herman.
Menurutnya, terdapat tiga Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM Triwulan II, diantaranya sanksi teguran tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
Herman berharap semua pelaku usaha di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan wajib lapor dapat memanfaatkan masa pelaporan dengan baik agar dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan investasi yang akurat.
“Makanya kami menggelar Bimtek karena itulah penyampaian laporan dengan sistem SOS yang dapat kami bimbing. Bagi yang belum melapor dan kesulitan menyampaikan laporan di sistem itu, akan kami bimbing,” tandasnya. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .













Komentar