Begini Cara Bayar PBB Lewat E-PBB Sumenep, Bisa Pakai QRIS

Aditya Apriyanto
Aplikasi atau laman E-PBB Sumenep
Fitur pemantauan real time di aplikasi E-PBB Sumenep oleh Bapenda Sumenep. (porosbaru.com/dty).

Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) secara digital melalui aplikasi dan laman E-PBB Sumenep.

Layanan yang diluncurkan pada 25 November 2025 ini memungkinkan masyarakat mencetak tagihan sekaligus membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor pelayanan Bapenda Sumenep.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak cukup menyiapkan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun sebelumnya.

Berikut langkah-langkah membayar PBB Sumenep melalui aplikadi dan laman E-PBB Sumenep :

1. Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP)

Sebelum mengakses layanan E-PBB Sumenep, pastikan telah menyiapkan NOP sesuai objek pajak yang akan dibayarka. Nomor tersebut diperlukan untuk menemukan data tagihan PBB P-2.

2. Akses layanan E-PBB Sumenep.

Buka aplikasi atau laman resmi E-PBB Pemkab Sumenep melalui perangkat telepon seluler maupun komputer.

3. Masukan NOP dan tahun pajak

Setelah masuk ke layanan E-PBB Pemkab Sumenep, masukan NOP dan pilih tahun pajak yang ingin dilunasi. Pastikan nomor yang dimasukan sudah benar agar data objek pajak dapat ditemukan.

4. Periksa rincihan tagihan

Sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB P-2 berdasarkan NOP dan tahun pajak yang dimasukan. Periksa kembali rincian tersebut sebelum melanjutkan pembayaran.

5. Lakukan pembayaraan menggunakan QRIS

Jika data tagihan sudah sesuai, lanjutkan proses pembayaran dengan memindai kode QR yang tersedia menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Lalu ikuti instruksi pembayaran pada aplikasi hingga transaksi berhasil.

6. Simpan bukti pembayaran

Setelah pembayaraan selesai, wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak bukti pembayaran melalui layanan E-PBB Sumenep sebagai arsip dan dokumen pelunasan pajak.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut untuk memudahkan kewajiban pajak.

Menurutnya, kemudahan pembayaran secara digital diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak PBB P-P2.

Kendati demikian, Feriansyah menyebut akan tetap memberikan pendampingan bsgi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini. Sekarang pembayaran sudah lebih mudah, tidak harus datang ke kantor. Cukup menggunakan NOP, Masyarakat bisa mencetak tagihan dan melakukan pembayaran secara digital,” tandasnya. (dty/rd)

IKUTI SALURAN RESMI KAMI
Hobi menulis catatan harian sejak duduk di bangku Menengah Pertama (MTS) mengantarkannya menekuni secara serius dunia kepenulisan di Komunitas Kutub, Yogyakarta. Namun, ia baru hijrah ke dunia jurnalalistik sejak refleksi hidupnya pada isu sosial dan dinamika daerah. Karena itu, ia aktif menulis berbagai topik, mulai dari peristiwa lokal, ekonomi, pemerintahan, hingga persoalan masyarakat. Selain menulis, ia juga gemar membaca buku, melukis realis, dan memiliki minat yang besar pada segala hal yang belum ia ketahui.

Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *