Sumenep, Porosbaru.com : Sebanyak 40 dari total 5.149 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak perjanjian kerja.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, kepada Porosbaru.com saat dihubungi, Senin (14/09) siang.
Menurut Benny, setalah dikurangi 40 PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak, terdapat sebanyak 5.109 orang memenuhi syarat untuk diusulkan dalam proses perpanjangan kontrak kerja.
“5.149 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu saat ini. 5.109 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan. 40 adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan perpanjangan (kontrak),” kata Benny, Senin (14/09).
Ia merinci, dari total 40 PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan tersebut terdiri dari empat orang karena Batas Usia Pensiun (BUP), dua orang meninggal dunia, 27 orang mengundurkan diri, dan tujuh orang memiliki SKP bernilai kurang baik.
Dari jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri menjadi kelompok terbanyak, yakni mencapai 27 orang.
Benny mengatakan, pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan. Rincian masing-masing alasan, kata dia, berada pada perangkat daerah yang menjadi pengusul.
“27 adalah jumlah PPPK PW yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang secara rinci ada pada OPD pengusul,” paparnya.
Sementara itu, terhadap tujuh PPPK Paruh Waktu yang memiliki nilai SKP kurang baik, Benny tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perangkat daerah maupun bentuk penilaian kinerja yang menjadi dasar tidak masuknya mereka dalam usulan perpanjangan.
Kendati demikian, bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan, Benny menyebut masih terdapat peluang untuk mengikuti proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berikutnya.
“Bagi yang tidak diusulkan masih memungkinkan untuk mengikuti proses pengadaan ASN (PNS/PPPK) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Benny menjelaskan Kontrak PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan berakhir pada 30 September 2026.
Ia memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk penilaian kinerja minimal “Baik” pada e-Kinerja BKN periode triwulan III 2026.
Selain penilaian kinerja, proses perpanjangan juga mensyaratkan kelengkapan administrasi, rekomendasi tertulis dari atasan langsung, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Benny menyebut meski 5.109 PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan, mereka masih harus melalui tahapan berikutnya.
Menurutnya, usulan dari perangkat daerah telah tuntas masuk sesuai jadwal pada 4 September 2026. Selanjutnya, BKPSDM Sumenep melakukan verifikasi berkas berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Usulan perpanjangan PPPK PW dari perangkat daerah telah tuntas masuk sesuai jadwal pada tanggal 4 September 2026. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Benny berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti setiap tahapan proses pengusulan perpanjangan dengan tertib, cermat dan penuh tanggung jawab hingga selesai.
Ia juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu terus menjaga integritas dan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas untuk Kabupaten Sumenep.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan proses pengusulan perpanjangan ini dengan tertib, cermat, dan penuh tanggung jawab hingga selesai, serta terus menjaga integritas dan kinerja terbaik untuk Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (Aditya/Red).





Tidak ada Respon