Jakarta, Porosbaru.com : Pasca satu hari polemik pemblokiran rekining milik Koordinator aksi Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMP), Supriyono alias Botok, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bergerak turun di perdagangan, Senin (24/08).
Berdasarkan pantauan Porosbaru.com di saham perdagangan, saham Bank Mandiri berada di level Rp4.190 per saham atau turun sekitar 0,95 persen dibandingkan penutupan perdagangan Jumat (21/8) di level Rp4.220 per saham.
Penurunan saham tersebut terjadi bersamaan dengan ramainya pemberitaan mengenai saldo rekening Botok senilai delapan puluh juta lebih, yang sebelumnya disebut diblokir oleh Bank Mandiri.

Kendati demikian, belum ada keterangan yang memastikan bahwa pergerakan saham Bank Mandiri tersebut secara langsung disebabkan oleh polemik rekening tersebut.
Polemik Pemblikiran Oleh Bank Mandiri
Rekening Supriyono menjadi sorotan setelah saldo sekitar Rp80 juta di dalamnya tidak dapat digunakan.
Dana tersebut disebut Botok berasal dari donasi masyarakat dan akan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi yang rencananya berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendatang.
“Saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ujar Supriyono.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, sebelumnya menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya Buka Suara
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul dan menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan pada Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri bukan berupa permintaan pemblokiran rekening.
Menurut Budi, surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening Supriyono.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik mendalami tujuan penggalangan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Polisi menyebut penundaan transaksi tersebut berbeda dengan penyitaan rekening. Selama proses penundaan, rekening tetap menjadi milik nasabah dan dana di dalamnya tidak otomatis menjadi barang sitaan.
Jika hasil penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, rekening tersebut dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga memastikan dana dalam rekening tidak akan berkurang apabila tidak ditemukan pelanggaran.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” tandas Budi. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .









Komentar