Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui Kepala BKPSDM, Benny Irawan, memastikan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13.
Kepastian itu disampaikan Benny setelah sebelumnya sejumlah ASN dan PPPK Paruh Waktu di Sumenep belum menerima informasi terkait pencairan gaji tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu kategori penerima tunjangan dimaksud,” ujarnya, Kamis (04/06).

Meski demikian, pihaknya belum merinci besaran maupun jadwal pencairan.
Benny mengarahkan Porosbaru untuk mengonfirmasi langsung kepada BKAD Kabupaten Sumenep terkait anggaran dan mekanisme pencairan.
“Izin, untuk anggaran dan mekanisme pencairannya bisa dikonfirmasi kepada BKAD,” imbuh Benny.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah, saat dikonfirmasi kembali oleh Porosbaru belum memberikan keterangan terkait besaran maupun mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut.
Minimnya informasi dari Pemkab Sumenep mengenai kepastian gaji tersebut sempat memunculkan pertanyaan di kalangan ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Koordinator PPPK Paruh Waktu Sumenep bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sovi Kurnia Dewi, mengatakan pihaknya sejauh ini baru menerima gaji bulanan.
“Untuk penerimaan gaji ke-13 untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK PW Sumenep belum disalurkan. Yang disalurkan, alhamdulillah, gaji bulanan yang sudah diterima tadi siang sekitar jam 11-an,” paparnya, Rabu (03/06) malam.
Menurut Sovi, belum adanya kepastian gaji ke-13 sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK Paruh Waktu karena sebagian telah memperhitungkan gaji tersebut untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.
Meski demikian, pihaknya memahami bahwa proses administrasi dan penganggaran membutuhkan tahapan.
“Yang paling penting bagi kami saat ini adalah adanya komunikasi dan kepastian informasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan PPPK PW,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan agar hak kepegawaian dapat dipenuhi secara tepat waktu dan transparan.
Selain itu, ia berharap terdapat kesetaraan perlakuan dalam pemenuhan hak kepegawaian antara ASN PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat serta dunia pendidikan. Namun, kami juga berharap hak-hak yang menjadi bagian dari kesejahteraan PPPK PW dapat diberikan secara tepat waktu dan transparan,” pungkas Sovi.
Secara umum, ketentuan gaji ke-13 bagi ASN daerah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) setiap daerah di Indonesia.
Namun, komponen yang dapat diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .












Komentar