Sumenep, Porosbaru.com : Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (Gapada) Sumenep menyoroti dugaan penyerobotan tanah milik warga Parsangah yang rencananya akan dibangun Batalyon Sumenep.
Perwakilan Gapada, Faizal, menegaskan lahan yang masuk dalam area pembangunan Batalyon telah memilki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memastikan proses ali fungsi lahan berjalan sesuai sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penguasaan dan penyerobotan tanah masyarakat Parsangah,” ujar Faizal, Kamis (28/05).
Menurutnya, pembangunan fasilitas negara tetap harus mengedepankan prinsip hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Faizal kembali menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan warga meski pembangunan dilakukan atas nama kepentingan umum.
“Pertahanan negara tidak boleh dibangun di atas hilangnya hak-hak rakyat kecil. Sebab keamanan sejati lahir dari keadilan, bukan dari rasa takut masyarakat terhadap kekuasaan,” paparnya.
Dalam pernyataannya, Gapada Sumenep juga menyinggung ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Dalam aturan tersebut, pengadaan tanah wajib melalui mekanisme hukum yang jelas, musyawarah dengan masyarakat, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Gapada menilai, apabila terdapat penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik maupun musyawarah terbuka, maka hak itu berpotensi menciderai prinsip negara hukum.
“Tanah rakyat bukan ruang kosong yang dapat dipindahkan atas nama kepentingan. Di atasnya ada hak hidup, martabat, dan masa depan masyarakat,” tegas mereka.
Atas persoalan tersebut, Gapada mendesak Pemkab Sumenep berpihak kepada masyarakat dan memastikan perlindungan hak warga terdampak.
Selain itu mereka juga meminta BPN, Pemprov maupun pemerintah pusat melakukan verifikasi, audit dan evaluasi seluruh proses perencanaan agar tidak memicu konflik agraria baru di Sumenep.
“Kami menegaskan rakyat bukan penghalang pembangunan. Namun, rakyat juga tidak boleh menjadi korban dari pembangunan yang mengabaikan hukum dan rasa keadilan,” pungkas Faizal. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar